Inspektorat Periksa 518 ASN Terkait Dugaan Judol, Transaksi Capai Rp1,8 Miliar

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Sebanyak 518 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi masuk dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tengah diklarifikasi Inspektorat terkait dugaan aktivitas judi online (judol).

Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Rinciannya, sebanyak 131 orang berstatus PNS, 48 orang P3K, dan 339 orang P3K paruh waktu.

Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Rhamdan Darojatun menegaskan, 518 ASN tersebut belum dapat disebut positif atau terbukti terlibat judi online. Seluruhnya masih harus melalui proses klarifikasi untuk memastikan aktivitas transaksi yang tercatat dalam data PPATK.

“Belum bisa menyatakan mereka seluruhnya positif terpapar judol. Makanya kita lakukan klarifikasi dulu. Setelah hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara, nanti kita sampaikan modusnya seperti apa,” ujar Agus, Senin (7/9/2026).

Proses klarifikasi hingga kini masih berjalan. Per 4 September 2026, baru sekitar 100 ASN yang telah menjalani pemeriksaan. Inspektorat menargetkan pemeriksaan dilakukan bertahap dengan memprioritaskan P3K paruh waktu yang jumlahnya paling dominan.

Data PPATK tersebut mencatat aktivitas transaksi pada periode 2024 hingga 2025, dengan aktivitas paling banyak terjadi pada 2025. Jika seluruh transaksi 518 ASN dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Nilai transaksi masing-masing ASN juga sangat bervariasi. Transaksi tertinggi tercatat mencapai sekitar Rp140 juta, sedangkan yang terendah hanya sekitar Rp20 ribu.

Dalam proses klarifikasi, sejumlah ASN disebut mengakui pernah melakukan aktivitas terkait judi online. Namun, ada pula yang membantah dan berdalih rekening atau akun miliknya digunakan oleh orang lain, seperti anak, teman, maupun pihak lainnya.

Inspektorat tidak serta-merta menerima alasan tersebut. Klarifikasi akan didalami, termasuk menelusuri sumber dana yang digunakan untuk melakukan transaksi.

Hal ini menjadi perhatian khusus karena terdapat P3K paruh waktu yang tercatat memiliki transaksi dalam jumlah cukup besar. Padahal, penghasilan mereka relatif terbatas.

Baca Juga :  Jamkrindo Perkuat Penjaminan Pembiayaan Perumahan, Dukung Program 3 Juta Rumah

“Kalau misalnya ada P3K paruh waktu sampai ratusan juta, kita melakukan pendalaman dari mana anggarannya. Sedangkan gajinya saja upah bulanan, kalau ditotal setahun tidak sampai segitu. Kita perlu pendalaman, apakah ada bisnis yang lain,” jelasnya.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan masing-masing perangkat daerah (SKPD). Untuk mempercepat proses, Inspektorat kini memprioritaskan P3K paruh waktu sebelum dilanjutkan terhadap P3K dan PNS.

Dengan target pemeriksaan sekitar 20 orang per hari, proses klarifikasi terhadap seluruh data 518 ASN diperkirakan membutuhkan sekitar 25 hari kerja.

Namun, keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu kendala. Tim pemeriksa yang diterjunkan terdiri dari auditor dan PPUPD dengan jumlah personel yang terbatas, sementara Inspektorat juga harus menangani pekerjaan lainnya.

Materi klarifikasi sendiri kata dia, mencakup sejumlah pertanyaan untuk menggali aplikasi atau platform judi online yang digunakan serta sumber dana yang dipakai dalam transaksi. Pertanyaan lanjutan dapat diberikan apabila ditemukan indikasi yang membutuhkan pendalaman.

“Hasil pemeriksaan nantinya akan dilaporkan kepada Wali Kota Sukabumi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” tuturnya.

Terkait sanksi, Inspektorat belum menentukan bentuk hukuman bagi ASN yang nantinya terbukti terlibat. Rekomendasi sanksi akan disusun setelah seluruh proses klarifikasi dan analisis selesai.

“Untuk PNS, apabila terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat akan merekomendasikan pemberian sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” terang dia.

Sementara bagi P3K, termasuk P3K paruh waktu, keputusan mengenai kelanjutan perjanjian kerja tetap berada di tangan Wali Kota dengan mempertimbangkan rekomendasi Inspektorat.

“Keputusan tetap ada di Pak Wali selaku PPK. Apakah perjanjian kerjanya diperpanjang atau tidak, itu diserahkan ke Pak Wali. Tapi Pak Wali juga pasti melihat rekomendasi yang diberikan Inspektorat,” pungkasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *