Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, dan Perda Ketertiban Umum

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026).

Agenda tersebut meliputi penyampaian laporan hasil reses kedua Tahun 2026, nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Selain itu juga diagendakan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, hingga persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang diwakili Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Ia menjelaskan, arah pembangunan Kabupaten Sukabumi pada tahun mendatang akan difokuskan pada penguatan ekosistem agroindustri dan pariwisata sebagai sektor unggulan yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, penyusunan KUA-PPAS 2027 dilakukan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah, pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, serta pembiayaan berbagai program prioritas agar pembangunan dapat berlangsung secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.

“Perencanaan anggaran tahun 2027 diarahkan untuk memperkuat sektor agroindustri dan pariwisata dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Andreas.

Selain membahas arah kebijakan anggaran, rapat paripurna juga menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Wakil Bupati berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga :  ‎Mojang Jajaka, Generasi Emas Sukabumi untuk Pariwisata dan Budaya

“Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, dan terlindungi,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa seluruh hasil reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah dihimpun dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan dan penganggaran.

Menurutnya, berbagai aspirasi masyarakat yang diperoleh selama masa reses mencakup kebutuhan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan publik, hingga berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dalam rapat dengar pendapat bersama mitra kerja.

“Hasil reses kami diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Banyak aspirasi yang disampaikan, mulai dari percepatan pembangunan, pendidikan, hingga berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam rapat dengar pendapat bersama mitra kerja,” ungkapnya.

Budi juga menjelaskan, perubahan susunan alat kelengkapan DPRD yang diumumkan dalam rapat paripurna merupakan hal yang diperbolehkan sesuai ketentuan tata tertib DPRD selama hanya terjadi pergeseran pada posisi anggota.

Ia menambahkan, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan segera dilanjutkan pada tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan target penyelesaian dalam waktu sekitar satu pekan.

“Insyaallah pembahasannya bisa selesai dalam satu minggu dan setelah itu akan ada tahapan lanjutan,” pungkasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *