Perangi Rokok Ilegal, Ayep Zaki Optimalkan Peran Satpol PP dan Keterlibatan Masyarakat

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan pentingnya pemberantasan rokok ilegal dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Satpol PP terkait Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) 2026 yang digelar di Hotel Fresh, Jalan Bhayangkara, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, cukai memiliki peran besar dalam menopang pendapatan negara yang berdampak langsung pada daerah melalui mekanisme bagi hasil. Peredaran rokok ilegal dinilai dapat menggerus penerimaan tersebut.

“Cukai itu penting sekali untuk pemasukan negara. Setiap tahun pemerintah daerah mendapatkan bagi hasil. Kalau rokok ilegal beredar, tentu akan mengurangi penerimaan daerah,” ujarnya.

Ayep Zaki juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Ia meminta warga segera melapor kepada aparat berwenang, khususnya Satpol PP, apabila menemukan indikasi peredaran barang tersebut.

Ia menambahkan, pelatihan ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kemampuan aparat, terutama dalam membedakan rokok bercukai resmi, bercukai palsu, maupun tanpa cukai.

“Latihan ini untuk mengasah kemampuan Satpol PP agar bisa mengenali rokok ilegal. Saat ini peredaran di Sukabumi masih relatif terkendali,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkot Sukabumi Perkuat Basis Aset dari Hibah 15 Bidang Tanah dari KPK

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Jumiah, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin kolaborasi antara Bea Cukai dan Satpol PP Kota Sukabumi, baik dalam sosialisasi maupun penegakan hukum.

“Kami bermitra dalam operasi pasar hingga proses penegakan hukum. Sosialisasi juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum itu sendiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, edukasi tidak hanya menyasar aparat, tetapi juga masyarakat hingga lapisan bawah agar semakin memahami dampak negatif rokok ilegal.

“Harapannya masyarakat semakin sadar bahwa peredaran rokok ilegal itu merugikan dan berbahaya,” ungkapnya.

Jumiah juga menegaskan bahwa penerimaan dari cukai pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.

Terkait sanksi, ia menyebut pelaku pelanggaran dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 hingga 10 tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda sebesar 10 hingga 20 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *