Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota terus digencarkan. Dalam kurun tiga bulan terakhir, aparat berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT), dengan total 47 tersangka yang diamankan.
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di Mapolres Sukabumi Kota.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa peredaran sabu masih mendominasi kasus yang ditangani jajarannya.
“Dari seluruh pengungkapan, sabu masih menjadi yang paling banyak beredar di wilayah Sukabumi Kota,” ujarnya, Ahad, 12 April 2026.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 247,76 gram, ganja kering 68 gram, empat batang pohon ganja, tembakau sintetis 4,8 gram, psikotropika 436 butir, serta 9.940 butir OKT.
AKP Tenda menegaskan, pihaknya tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga langkah pencegahan melalui patroli rutin dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami terus melakukan pendekatan preventif agar masyarakat memiliki kesadaran dan daya tahan terhadap ancaman narkoba,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba narkoba dalam bentuk apa pun karena dampaknya sangat merusak, baik dari sisi kesehatan maupun hukum.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, lanjutnya, tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami berharap kerja sama ini terus terjaga untuk menekan peredaran narkoba,” pungkasnya.

