Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD.
Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026).
Dua raperda yang diputuskan dalam rapat tersebut yaitu Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang menyampaikan pandangan sekaligus apresiasi atas tuntasnya pembahasan dua rancangan regulasi tersebut.
Bupati mengungkapkan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menjalankan proses pembahasan hingga mencapai tahap persetujuan bersama.
Ia juga memberikan apresiasi kepada fraksi-fraksi serta Komisi II DPRD yang terlibat langsung dalam proses pembahasan raperda tersebut.
Menurutnya, keberadaan regulasi mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat penting sebagai upaya menghadapi berbagai potensi keadaan darurat yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
“Insiden kebakaran tidak hanya berdampak pada kerusakan harta benda, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa serta gangguan terhadap aktivitas sosial dan ekonomi,” kata Bupati.
Karena itu, diperlukan sistem penanganan yang mencakup aspek pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan hingga proses penyelamatan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya pengelolaan jasa lingkungan hidup sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya alam di Kabupaten Sukabumi.
“Daerah memiliki potensi lingkungan yang besar, namun tetap menghadapi tantangan berupa kerusakan lingkungan, pencemaran serta eksploitasi sumber daya alam yang belum terkendali,” ungkapnya.
Melalui raperda tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup, diharapkan tercipta landasan hukum yang kuat untuk melindungi, mengelola dan memanfaatkan jasa lingkungan secara berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Di akhir rapat, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap kedua raperda tersebut antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah.

