DPRD Kota Sukabumi Keluarkan Peringatan Tata Kelola, Sejumlah Kebijakan Wali Kota Diminta Dikoreksi

‎Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – DPRD Kota Sukabumi mengeluarkan serangkaian rekomendasi yang berfungsi sebagai peringatan dini terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

‎Melalui hasil kerja Panitia Kerja Wakaf dan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan, DPRD menilai sejumlah kebijakan strategis Wali Kota Sukabumi perlu segera dikoreksi agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.

‎Rekomendasi tersebut disampaikan langsung kepada Wali Kota Sukabumi dalam forum konferensi pers di DPRD, Rabu (24/12/2025).

‎Ketua DPRD Wawan Juanda atau biasa disapa Wanju menyampaikan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap kebijakan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik.

‎Pada isu wakaf uang, DPRD menyatakan program tersebut memiliki nilai sosial dan keagamaan yang kuat. Namun, DPRD menilai pelaksanaannya belum ditopang sistem pengelolaan yang memadai.

‎Karena itu, DPRD merekomendasikan penghentian sementara program Wakaf Dana Abadi dan pembatalan kerja sama dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa.

‎DPRD juga meminta agar dana wakaf yang telah terkumpul tetap diamankan dan dikelola oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai regulasi, seperti Badan Wakaf Indonesia.

‎Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf di daerah. Selain wakaf, DPRD menyoroti pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan.

‎DPRD menilai keberadaan TKPP perlu kejelasan dasar hukum dan pembatasan kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan organisasi perangkat daerah.

‎Rekomendasi DPRD juga mencakup penataan kembali susunan Dewan Pengawas UOBK RSUD R. Syamsudin SH serta perlunya audit oleh Inspektorat Wilayah Kota Sukabumi terhadap potensi maladministrasi dan penggunaan anggaran daerah.

‎DPRD menegaskan, rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah. Jika tidak ditindaklanjuti, DPRD membuka kemungkinan penggunaan instrumen pengawasan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  Pj Wali Kota Sukabumi : Pemda Bukan Superman Hadapi Bencana Butuh Kolaborasi Menjadi Supertim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193