Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa (LWDB), Tus Wahid, memberikan penjelasan lengkap mengenai langkah lembaganya menempatkan dana wakaf uang sebesar Rp 440 juta pada instrumen negara Sukuk Tabungan ST015T4.
Dia menjelaskan, keputusan tersebut, diambil agar dana wakaf tidak hanya diam tersimpan, tetapi bisa berkembang secara halal, aman, dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
”Dana wakaf tersebut berasal dari sejumlah program Dana Abadi yang dikelola LWDB. Rinciannya yakni DAIM sebesar Rp 240 juta, DAKS Rp 160 juta.
Selanjutnya DANG Rp 24 juta, DANKS Rp 13 juta, dan DAS Rp 3 juta, dengan total keseluruhan mencapai Rp 440 juta,” kata dia Kamis (27/11/2025).
Dengan penempatan ini, tingkat pengelolaan pokok wakaf seluruh program telah mencapai 97,7%.
Sementara masing-masing program berada pada level: DAIM 97,4%, DAKS 99,2%, DABM 97,3%, DANG 96%, DANKS 96,4%, dan DAS 62,5%.
Ia menjelaskan bahwa ST015T4 merupakan Green Sukuk Ritel yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Instrumen ini sepenuhnya dijamin negara, baik pokok maupun imbal hasilnya, sehingga risiko gagal bayar sangat rendah. Jenis imbal hasilnya pun “floating with floor”, yakni mengikuti perubahan suku bunga tetapi tetap memiliki batas minimal 5,45% per tahun.
Pembayaran kupon tambahnya, dilakukan setiap bulan. Bagi LWDB, skema ini sangat ideal karena memudahkan perencanaan distribusi manfaat wakaf secara rutin.
Tus Wahid menegaskan bahwa penempatan dana di ST015T4 bukan sekadar pilihan investasi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral sebagai pengelola wakaf.
“Wakaf uang bukan hanya amal, tetapi juga investasi sosial. Kami berkewajiban menjaga amanah wakif, sekaligus memastikan bahwa dana wakaf terus berkembang dan memberi manfaat jangka panjang,” ujarnya.
Hasil kupon dari ST015T4 nantinya akan diarahkan untuk berbagai program sesuai tujuan masing-masing Dana Abadi.
Penggunaannya mencakup pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui skema Qardhul Hasan (pembiayaan tanpa bunga), pendidikan, bantuan sosial, dan program kemaslahatan lainnya sebagaimana tertulis dalam akta ikrar wakaf.
Ia juga menjelaskan bahwa manfaat wakaf ini telah nyata dirasakan masyarakat. Berkat dukungan Pemerintah Kota Sukabumi, program Qardhul Hasan berjalan sejak April 2025 dan sudah digunakan oleh 809 pelaku UMK.
Total dana yang bergulir mencapai **Rp 178.750.000, dengan 214 pelaku UMK Kota Sukabumi menerima pembiayaan dari manfaat wakaf DAIM dan DAKS. Tingkat pengembalian program ini mencapai 100%, menunjukkan bahwa wakaf produktif mampu berjalan sehat dan berkelanjutan.
Menurut Tus Wahid, ada tiga alasan utama mengapa LWDB memilih strategi pembiayaan seperti ini yaitu transparansi dan amanah, keberlanjutan manfaat, serta kepastian syariah. Semua proses dicatat secara resmi, mengikuti prinsip syariah, dan berorientasi pada manfaat jangka panjang bagi umat.
Tus Wahid mengajak masyarakat untuk ikut memperkuat gerakan wakaf produktif. “Kami ingin menunjukkan bahwa wakaf uang bisa benar-benar menjadi kekuatan sosial. Dikelola secara transparan, aman, dan bermanfaat untuk pembangunan umat serta bangsa,” ucapnya.
Tus Wahid: Penempatan Dana Wakaf di Green Sukuk Negara Aman, Produktif, dan Tepat Amanah

