Rapim DPRD Kota Sukabumi Soroti Penataan Kecamatan dan Target RTH 30 Persen

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Penataan kelembagaan birokrasi dan pemenuhan target ruang terbuka hijau (RTH) menjadi sorotan fraksi-fraksi DPRD Kota Sukabumi dalam rapat paripurna, Kamis (15/10/2026).

Selain membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut, forum yang sama juga mengagendakan tanggapan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki terhadap raperda inisiatif DPRD tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, dihadiri Wali Kota Ayep Zaki serta Wakil Ketua DPRD Rojab Asyari dan Feri Sri Astrina.

Dua raperda yang menjadi perhatian fraksi-fraksi yakni perubahan Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah serta perubahan Perda tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menegaskan, setiap raperda harus melalui kajian hukum, kesesuaian regulasi, dan pertimbangan urgensi sebelum ditetapkan.

Baik regulasi yang berasal dari inisiatif legislatif maupun usulan eksekutif, menurutnya, harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Setiap raperda, baik yang datang dari DPRD maupun dari Wali Kota, harus sama-sama menghasilkan manfaat sebanyak-banyaknya untuk masyarakat,” kata Wawan.

Dalam pembahasan penataan perangkat daerah, fraksi-fraksi menekankan agar perubahan struktur organisasi tidak sekadar mengubah nomenklatur, tetapi juga menghasilkan birokrasi yang lebih efisien, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan tetap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Salah satu agenda yang mendapat perhatian ialah rencana peningkatan enam kecamatan dari tipe B menjadi tipe A. Fraksi-fraksi meminta kebijakan tersebut didasarkan pada kajian beban kerja, pembagian kewenangan yang jelas, serta indikator kinerja yang dapat diukur.

Pemerintah Kota Sukabumi menjelaskan, perubahan tipe kecamatan akan disertai pelimpahan kewenangan operasional dan pengelolaan anggaran.

Pemkot juga merencanakan pemisahan seksi pelayanan umum dari seksi pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat lebih terfokus.

Penguatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) turut menjadi perhatian, terutama terkait kapasitas aparatur, ketersediaan sarana dan prasarana, serta sistem peringatan dini.

Selain itu, penyesuaian nomenklatur sejumlah perangkat daerah masuk dalam rencana perubahan kelembagaan yang dibahas bersama legislatif.

Baca Juga :  Ekskavasi Gunung Tangkil Ungkap Jejak Megalitikum, BRIN Siapkan Observasi Lanjutan

Pada pembahasan raperda RTH, persoalan pemenuhan target ruang hijau menjadi perhatian utama.

Fraksi-fraksi menyoroti pengendalian alih fungsi lahan, transparansi data, serta pemerataan taman hingga lingkungan permukiman agar penyediaan ruang terbuka hijau tidak hanya terkonsentrasi di kawasan tertentu.

Wali Kota Ayep Zaki menyampaikan, berdasarkan RTRW Kota Sukabumi 2022–2042 dan perhitungan yang mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022, luas RTH mencapai sekitar 1.142,97 hektare atau 23,67 persen dari luas wilayah kota.

Capaian tersebut masih berada di bawah target 30 persen. Sementara itu, RTH yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah baru mencapai 126,87 hektare atau 2,62 persen dari luas wilayah kota.

Untuk mengejar target tersebut, fraksi-fraksi mendorong penyusunan peta jalan pencapaian RTH publik dan privat secara terukur setiap tahun.

Mereka juga meminta pengembangan sistem pemetaan berbasis sistem informasi geografis yang dapat diakses masyarakat, disertai pengaturan insentif dan disinsentif untuk mendorong kepatuhan terhadap kewajiban penyediaan ruang hijau.

Ayep menyatakan Pemkot akan menyusun peta jalan dan memperbaiki sistem pemetaan RTH.

Regulasi yang disiapkan juga diarahkan untuk mengatur larangan alih fungsi RTH, penerapan sanksi, serta penyediaan ruang hijau mulai dari lingkungan permukiman hingga tingkat kota.

Di luar dua raperda tersebut, Pemkot Sukabumi menyambut inisiatif DPRD mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat daya saing daerah melalui kepastian hukum, percepatan pelayanan, serta pemberian insentif fiskal dan nonfiskal bagi kegiatan investasi.

Kebijakan investasi tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemkot menegaskan, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Pembahasan ketiga raperda itu menjadi bagian dari upaya menyelaraskan penataan birokrasi, keberlanjutan lingkungan, dan penguatan ekonomi daerah. DPRD dan Pemkot Sukabumi diharapkan dapat merumuskan regulasi yang sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *