Evaluasi SPPG, Taufik Hidayah: Langkah Pembenahan Layanan MBG di Kota Sukabumi

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi terus menjadi perhatian dalam upaya memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

Evaluasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk unit yang sementara tidak beroperasi, menjadi bagian dari proses pembenahan agar kualitas layanan semakin baik.

Kepala Satgas BGN Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan bahwa penghentian sementara atau suspend terhadap SPPG merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).

Langkah tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penanganan kasus, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh pemenuhan persyaratan operasional dan kelengkapan administrasi.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam wawancara, terdapat lima SPPG di Kota Sukabumi yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut.

Dua di antaranya diketahui mengalami penghentian operasional berlapis karena selain persoalan yang sedang ditangani, terdapat pula persyaratan standar yang belum terpenuhi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, proses evaluasi dan pemenuhan ketentuan perlu dipahami sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan MBG.

Karena itu, setiap SPPG diharapkan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar berbagai persyaratan yang masih perlu dilengkapi dapat segera ditindaklanjuti.

“BGN terus melakukan evaluasi dan pengecekan terhadap SPPG,” kata Taufik, Rabu (14/10/2026).

Ia menambahkan, tidak ada batas waktu yang berlaku seragam untuk berakhirnya penghentian sementara.

Pengoperasian kembali bergantung pada penyelesaian persyaratan yang menjadi dasar penetapan suspend serta ketentuan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Selain evaluasi terhadap SPPG tertentu, perhatian juga diarahkan pada pemenuhan perizinan dan standar operasional seluruh dapur MBG di Kota Sukabumi.

Taufik menyebutkan, terdapat empat aspek perizinan yang menjadi perhatian, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sertifikat halal, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Percepatan pemenuhan persyaratan tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada pengelola sekaligus mendukung keamanan dan kelancaran pelayanan kepada penerima manfaat,” ujarnya.

Sebagian SPPG kata dia, telah menjalankan operasional ketika sejumlah persyaratan masih dalam proses pemenuhan.

Seiring dengan perkembangan kebijakan dan evaluasi dari pemerintah, pengelola kini didorong untuk melengkapi seluruh ketentuan yang diwajibkan.

Kelengkapan perizinan juga menjadi langkah antisipatif. Apabila suatu saat muncul persoalan yang memerlukan pemeriksaan, dokumen dan persyaratan operasional yang lengkap dapat membantu proses evaluasi berjalan lebih tertib.

Dengan demikian, pembenahan tidak hanya diarahkan kepada SPPG yang sedang mengalami kendala, tetapi juga menjadi perhatian bersama bagi seluruh pengelola dapur MBG.

Baca Juga :  Sebelum Bertarung di Gelanggang Pilkada, BNNK dan KPU Kota Sukabumi Pastikan Paslon Bebas Narkoba

Taufik mengungkapkan, jumlah SPPG di Kota Sukabumi mencapai 55 unit. Selain dapur yang telah beroperasi, terdapat pembangunan SPPG di wilayah Cibeureum yang didanai melalui APBN dan disebut menjadi fasilitas milik BGN. Saat wawancara berlangsung, fasilitas tersebut belum beroperasi.

Di sisi lain, evaluasi pelaksanaan MBG juga mencakup penataan distribusi penerima manfaat, terutama yang masih melibatkan layanan lintas wilayah.

“Persoalan ini memerlukan koordinasi karena perubahan distribusi dapat memengaruhi jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG,” kata dia.

Menurut Taufik, penataan tersebut perlu dilakukan secara bertahap melalui komunikasi dan kesepahaman bersama.

Apabila terdapat perubahan cakupan pelayanan, pengaturannya perlu dibicarakan agar pelaksanaan program tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Mengenai penerima manfaat dari sekolah yang sebelumnya dilayani SPPG yang terkena suspend, ia mengakui bahwa mekanisme pengaturan pengganti perlu diperhatikan.

Namun, ia belum memastikan perkembangan terbaru mengenai pola pengalihan layanan tersebut.

Karena itu, koordinasi antara pihak terkait menjadi penting untuk mengetahui kondisi di lapangan sekaligus memastikan kebutuhan penerima manfaat menjadi bagian dari evaluasi.

Dalam evaluasi bersama Bappeda, Bappenas, Satgas MBG, koordinator kecamatan, dan koordinator wilayah, Taufik juga mengangkat pentingnya penyaringan atau screening penerima manfaat.

Menurutnya, MBG merupakan program yang memiliki tujuan baik dalam mendukung pemenuhan gizi anak-anak Indonesia.

Agar manfaatnya semakin optimal, pendataan penerima perlu dilakukan secara cermat sehingga bantuan dapat menjangkau anak-anak yang benar-benar membutuhkan.

Ia mencontohkan, apabila suatu sekolah memiliki 40 penerima manfaat, proses penyaringan berdasarkan kriteria yang tepat berpotensi menghasilkan jumlah penerima yang lebih sesuai dengan kebutuhan.

Dengan begitu, anggaran dapat digunakan secara lebih efisien dan diarahkan kepada kelompok yang memerlukan dukungan pemenuhan gizi.

Pendekatan tersebut, menurutnya, perlu disertai pendataan dan evaluasi yang baik agar keputusan mengenai penerima manfaat tetap sesuai dengan tujuan program.

Taufik menilai, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG perlu terus berjalan, mulai dari kelengkapan perizinan, pemenuhan standar operasional, penataan distribusi, hingga ketepatan sasaran penerima manfaat.

Melalui koordinasi dan pembenahan berkelanjutan, pelaksanaan MBG di Kota Sukabumi diharapkan semakin tertib, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kualitas pelayanan gizi serta mendukung keberhasilan program prioritas pemerintah,” tuturnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *