Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam pembahasan kebijakan anggaran tersebut, penentuan skala prioritas menjadi perhatian penting, menyusul berkurangnya penerimaan daerah dari bagi hasil pemerintah provinsi.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (13/10/2026).
Selain menyetujui Raperda APBD 2027, forum tersebut menetapkan hasil penyempurnaan evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Perubahan APBD 2026 dan menerima Nota Pengantar terkait perubahan susunan perangkat daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., memimpin rapat didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M.
Rapat turut dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, M.M., anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pembahasan anggaran, Budi menyoroti kondisi fiskal daerah yang perlu disikapi melalui pengelolaan keuangan secara hati-hati.
Penyesuaian belanja dinilai diperlukan agar program yang dijalankan pemerintah tetap sejalan dengan kemampuan anggaran sekaligus mampu menjawab kebutuhan warga.
Ia berharap kegiatan yang kurang mendesak dapat dialihkan untuk mendukung program yang lebih prioritas, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur.
“Harapannya, pemerintah daerah dapat merealokasi kegiatan yang kurang prioritas kepada kegiatan yang lebih prioritas, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan,” ujar Budi.
Dalam agenda pertama, DPRD membahas tindak lanjut evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 beserta rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD.
Proses tersebut berpedoman pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.578-BPKAD/2026 tertanggal 30 September 2026.
Sebagai tindak lanjut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi telah melakukan pembahasan pada 12 Oktober 2026.
Hasil penyempurnaan kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh keputusan DPRD.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyesuaian dokumen anggaran daerah agar selaras dengan hasil evaluasi pemerintah provinsi dan ketentuan yang berlaku.
Pada agenda kedua, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., kemudian membacakan keputusan pimpinan DPRD mengenai penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Perubahan APBD 2026 serta keputusan DPRD atas Raperda APBD 2027.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD.
Kendati telah disepakati, proses APBD 2027 masih harus melalui evaluasi Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Tahapan ini diperlukan agar rancangan anggaran yang telah dibahas memenuhi ketentuan dan mekanisme penyusunan anggaran daerah.
Agenda ketiga diisi dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Sukabumi terhadap Raperda APBD 2027, sambutan mengenai Perubahan APBD 2026, serta Nota Pengantar Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyampaian nota pengantar tersebut menandai dimulainya tahapan pembahasan rencana perubahan susunan perangkat daerah.
Selanjutnya, DPRD bersama pemerintah daerah akan mengkaji rancangan tersebut sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
DPRD Kabupaten Sukabumi turut menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran, TAPD, dan perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan kebijakan anggaran.
Melalui rangkaian keputusan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal, kebutuhan pembangunan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

