Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus memperluas penataan ruang melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kali ini, RDTR disiapkan untuk wilayah Kecamatan Cicurug dan Sukaraja.
Langkah tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) 1 RDTR sekaligus Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar DPTR di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Sukabumi, Senin (5/10/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman mengatakan, penyusunan RDTR menjadi bagian penting dalam menentukan arah pemanfaatan ruang di suatu wilayah.
Saat ini, Kabupaten Sukabumi baru memiliki RDTR untuk tiga wilayah, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat.
“Kita baru tiga wilayah yang memiliki RDTR, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat. Sekarang nambah Cicurug dan Sukaraja,” ujar Ade saat membuka kegiatan.
Menurutnya, keberadaan RDTR tidak hanya berkaitan dengan penataan kawasan, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai potensi dan peruntukan wilayah, termasuk dalam mendukung kegiatan investasi.
“Ketika sudah ada RDTR, harapan kita bisa menunjang investasi di Kabupaten Sukabumi. RDTR ini dapat memberikan kepastian ruang untuk masyarakat dan pengusaha,” katanya.
Ade menjelaskan, Cicurug dan Sukaraja dipilih karena keduanya merupakan wilayah yang memiliki potensi pertumbuhan cukup signifikan.
Salah satu pertimbangan utama adalah posisi Cicurug yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor.
Ia melihat perkembangan pembangunan di wilayah Bogor berlangsung cukup pesat sehingga berpotensi memberikan dampak terhadap perkembangan Kecamatan Cicurug.
“Bogor kita lihat percepatan pembangunannya sangat luar biasa. Ini akan sangat berpengaruh terhadap Kecamatan Cicurug. Dengan adanya RDTR, pemetaan kawasan bisa lebih tertib. Seperti ruang pertanian, industri, hingga pemukiman,” ungkapnya.
Karena itu, Sekda meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RDTR memberikan masukan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Menurutnya, masukan dari para pemangku kepentingan diperlukan agar dokumen yang dihasilkan benar-benar dapat menjadi dasar pengendalian serta pemanfaatan ruang.
“Berikan semua masukan terbaik agar menghasilkan yang terbaik. Termasuk para camat dan kades yang benar-benar memahami wilayah,” pintanya.
Lebih lanjut, Ade menyebut RDTR yang telah selesai nantinya akan diselaraskan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Integrasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus kepastian dalam proses perizinan bagi para investor yang akan menanamkan modal di Kabupaten Sukabumi.
“Kalau sudah jadi, RDTR ini akan diintegrasikan dengan OSS. Hal ini dapat membantu mempermudah proses perizinan,” pungkasnya.

