Inspektorat Kota Sukabumi Audit Kinerja Dorong Perbaikan Pelayanan Publik

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Inspektorat melakukan audit kinerja terhadap sejumlah kecamatan di Kota Sukabumi sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai target.

Kepala Inspektur di Inspektorat Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan, mengatakan
audit yang mulai dilaksanakan sejak Januari 2026 tersebut menyasar sejumlah kecamatan, di antaranya Citamiang, Warudoyong, Cikole dan Gunungpuyuh.

‘Pemeriksaan tidak semata-mata melihat aspek administrasi, tetapi lebih diarahkan pada kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yudi, Selasa (29/9/2026).

Dia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan audit kinerja, bukan audit laporan keuangan sebagaimana pemeriksaan yang menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Fokus audit kinerja kata dia lebih menitikberatkan pada bagaimana suatu organisasi menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk efektivitas program, pencapaian target serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Perubahan pendekatan tersebut juga menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam pengawasan internal pemerintah. Inspektorat tidak lagi hanya ditempatkan sebagai watchdog yang mencari kesalahan, tetapi diarahkan menjadi mitra perangkat daerah dalam melakukan pembinaan dan perbaikan.

“Melalui fungsi konsultasi dan assurance atau penjaminan, pengawasan diharapkan mampu memberikan nilai tambah terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tandasnya.

Dengan demikian, temuan dalam proses pengawasan tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja, tambahnya.

Baca Juga :  Kyai Fajar Laksana Dorong Patambaan Siliwangi Jadi Warisan Budaya dan Daya Tarik Wisata

Masih kata Yudi, pendekatan itu dijalankan melalui kerangka AREP, yakni Audit, Review, Evaluasi dan Pengendalian. Kerangka tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal agar mampu mendukung tercapainya target pembangunan daerah.

Di sisi lain, pelaksanaan pengawasan juga mengacu pada Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2026. Penyusunan program tersebut mempertimbangkan berbagai agenda pengawasan yang bersifat wajib (mandatory) dari pemerintah pusat maupun lembaga terkait.

Sejumlah agenda nasional, termasuk program yang berkaitan dengan MCP KPK, SPIP serta kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB, menjadi bagian yang diselaraskan dalam program pengawasan daerah.

“Sinkronisasi tersebut penting agar program dan kegiatan pemerintah daerah tidak berjalan sendiri, melainkan memiliki keterkaitan dengan arah pembangunan yang lebih luas. Perencanaan daerah diselaraskan dengan RPJPD dan RPJMD, sekaligus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” terang dia.

Dengan pola pengawasan tersebut, Inspektorat diharapkan tidak hanya berperan sebagai pihak yang menemukan persoalan setelah program berjalan, tetapi dapat hadir sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan untuk memastikan risiko dan potensi masalah dapat dikendalikan lebih awal.

Ujung dari seluruh proses pengawasan tersebut adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *