DPRD Kaji Urgensi Pinjaman Pemkot Sukabumi Rp240 Miliar ke PT SMI

Pelitasukabumi.id – Rencana Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI hingga Rp240 miliar belum mendapat persetujuan DPRD Kota Sukabumi.

Dewan masih mengkaji urgensi, skema pembiayaan, penggunaan dana, hingga kemampuan pemerintah daerah mengembalikan pinjaman tersebut.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menegaskan, angka Rp240 miliar yang beredar di masyarakat belum merupakan nilai pinjaman yang telah disepakati.

Menurutnya, DPRD baru menerima penjelasan secara utuh dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam ekspos yang digelar Senin (10/8/2026).

Wawan mengatakan, surat usulan pinjaman dari Pemerintah Kota Sukabumi memang telah diterima DPRD sebelumnya.

Namun, pembahasan substantif baru dilakukan setelah TAPD memberikan pemaparan mengenai rencana pembiayaan tersebut.

“Prinsipnya kemarin kami baru mendapatkan penjelasan yang utuh dari TAPD perihal rencana pinjaman daerah itu. Berdasarkan hasil ekspos kemarin belum masuk kepada persetujuan atau tidak. Yang jelas saat ini kami dari DPRD Kota Sukabumi masih mengkaji usulan itu,” kata Wawan, Selasa (11/8/2026).

Dalam pemaparan tersebut, DPRD memperoleh gambaran tiga alternatif skema pinjaman yang dapat diajukan Pemkot Sukabumi kepada PT SMI.

Opsi pertama sebesar Rp240 miliar dengan tenor delapan tahun, opsi kedua Rp150 miliar dengan tenor lima tahun, sedangkan opsi ketiga Rp89 miliar dengan tenor tiga tahun.

Dengan adanya tiga pilihan tersebut, DPRD menilai besaran pinjaman belum bersifat final. Karena itu, angka Rp240 miliar yang selama ini menjadi perhatian publik tidak dapat dimaknai sebagai keputusan akhir pemerintah daerah maupun DPRD.

“Sejauh ini belum ada putusan terkait berapa rupiah pinjaman yang diusulkan bahkan disetujui. Karena pinjaman ini harus ada persetujuan DPRD Kota Sukabumi,” ujar Wawan.

Menurutnya, DPRD tidak hanya akan melihat kebutuhan pembiayaan dari sisi nominal. Dewan juga perlu mengetahui program apa saja yang akan dibiayai, seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat, serta apakah kebutuhan tersebut memang cukup mendesak untuk dibiayai melalui pinjaman daerah.

Pasalnya, pinjaman bukan sekadar menambah kapasitas anggaran pembangunan dalam jangka pendek.

Ketika pinjaman direalisasikan, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban membayar pokok pinjaman beserta kewajiban lainnya sesuai tenor yang disepakati.

Wawan mengakui tekanan fiskal menjadi salah satu alasan pemerintah daerah mempertimbangkan skema pinjaman. Berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat turut berdampak terhadap kemampuan daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.

Baca Juga :  Disnaker Gandeng UMMI dan ISO Jepang Fasilitasi Ribuan Pencaker di Job Fair 2024

“Kita sangat memahami betul, selama ini terkait krisis fiskal yang terjadi, tidak hanya Kota Sukabumi saja yang mengusulkan pinjaman. Tapi, di berbagai daerah lainnya juga sudah melakukan hal yang sama,” jelasnya.

Ia juga memahami langkah pemerintah daerah mencari pembiayaan melalui lembaga BUMN di bawah Kementerian Keuangan sebagai konsekuensi dari keterbatasan fiskal.

Meski demikian, kondisi tersebut menurutnya tetap harus disertai perhitungan yang matang agar pinjaman tidak menjadi beban baru bagi APBD.

DPRD juga mencermati sumber anggaran yang nantinya digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman. Dalam ekspos TAPD, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi telah memberikan gambaran mengenai sumber pembiayaan yang akan digunakan untuk membayar kewajiban tersebut.

“Kemarin memang sudah disampaikan Pak Sekda bagaimana nantinya sumber anggaran untuk membayar utang tersebut. Intinya, kami perlu perjelas bahwa kami tidak anti pinjaman,” tegas Wawan.

Menurut Wawan, persoalan utama bukan pada boleh atau tidaknya pemerintah daerah melakukan pinjaman. DPRD justru ingin memastikan utang tersebut menjadi pilihan yang rasional, memiliki urgensi yang jelas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

DPRD juga berkepentingan memastikan pinjaman tidak mengurangi kemampuan Pemkot Sukabumi dalam membiayai pelayanan publik dan program pembangunan lainnya pada tahun-tahun berikutnya.

“Secara konstitusional kita harus menjawab kepada masyarakat terkait janji kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD. Yang jelas, salah satu syarat pemerintah daerah bisa melakukan pinjaman kepada pihak ketiga yakni dengan persetujuan DPRD,” katanya.

Hingga Selasa (11/8/2026), DPRD Kota Sukabumi belum menyatakan persetujuan maupun penolakan terhadap rencana pinjaman tersebut.

Dewan masih membutuhkan waktu untuk mengkaji besaran pinjaman, tenor, urgensi kebutuhan, rencana penggunaan dana, serta kemampuan fiskal daerah dalam membayar kewajibannya.

Wawan memastikan DPRD akan mengambil keputusan setelah seluruh aspek tersebut dikaji secara menyeluruh. Dengan demikian, opsi pinjaman Rp240 miliar dengan tenor delapan tahun masih sebatas salah satu skema yang dipaparkan dan belum menjadi keputusan final.

“Dalam hal ini, DPRD Kota Sukabumi belum menyatakan sikap setuju atau tidak, dan kami meminta waktu untuk mengkajinya,” tutup Wawan.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *