Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi ruang penting untuk menguji dua agenda strategis daerah, yakni rencana penyertaan modal kepada Perumda Pesona Pariwisata serta perubahan regulasi ketenagakerjaan.
Rapat yang digelar Senin (10/8/2026) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi itu dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP.
Budi didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat serta sejumlah tamu undangan.
Dua agenda yang dibahas dalam paripurna tersebut memiliki bobot berbeda namun sama-sama berkaitan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Agenda pertama membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi secara bergantian menyampaikan pandangan, mulai dari Fraksi Partai Golkar dan PAN yang disampaikan H. M. Loka Tresnajaya, S.E., Fraksi Gerindra oleh Syarif Hidayat, hingga Fraksi PKB yang disampaikan Aang Erlan Hudaya.
Pandangan berikutnya disampaikan Hj. Leni Liawati, S.Si. dari Fraksi PKS, Sendi A. Maulana dari Fraksi PDI Perjuangan, Jalil Abdillah dari Fraksi Demokrat, serta H. Apep Saepul Mahdan dari Fraksi PPP.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan, penyampaian pandangan fraksi menjadi bagian penting sebelum Raperda tersebut masuk ke pembahasan lebih mendalam.
Berbagai saran, pendapat dan masukan dari tujuh fraksi akan menjadi bahan untuk menentukan arah pembahasan berikutnya.
“Yang pertama adalah pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata. Semua sudah disampaikan oleh tujuh fraksi. Ada saran, pendapat, masukan dan sebagainya,” ujar Budi.
Budi menyebut, DPRD dan Pemerintah Daerah belum menetapkan besaran penyertaan modal.
Menurutnya, pembahasan harus terlebih dahulu diarahkan untuk mengurai maksud, tujuan dan kebutuhan penyertaan modal tersebut sebelum menyentuh angka yang akan disepakati.
“Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” jelasnya.
Sementara itu, agenda kedua menyentuh persoalan ketenagakerjaan. Pemerintah Daerah menyampaikan pendapat atas Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas mengatakan Pemerintah Daerah mengapresiasi inisiatif DPRD mengusulkan perubahan regulasi tersebut.
Dia menambahkan, langkah itu menunjukkan adanya perhatian legislatif terhadap aspek kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi.
“Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Andreas.
Meski demikian, Andreas mengingatkan agar setiap materi perubahan Perda tetap memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi.
“Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” jelasnya.
Seluruh catatan dan masukan Pemerintah Daerah kata wabup akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan bersama DPRD. Sementara untuk Raperda Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata, Budi memastikan proses pembahasan masih berada pada tahap awal.
DPRD Kabupaten Sukabumi selanjutnya akan menunggu jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan tujuh fraksi. Budi mengatakan rapat paripurna untuk menyampaikan jawaban tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/8/2026).
“Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan tadi,” katanya.

