Pemkot Sukabumi Sambut Pemberlakuan Wajib Halal 2026

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi mulai mengintensifkan persiapan menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 melalui penguatan ekosistem halal yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal yang digelar di Hotel Balcony Sukabumi, Rabu (24/6/2026).

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyampaikan bahwa program wajib halal merupakan peluang bagi daerah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Karena itu, Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen memberikan dukungan agar para pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang akan diberlakukan secara nasional.

Menurutnya, dukungan tersebut tidak hanya berupa kebijakan, tetapi juga bantuan pembiayaan melalui stimulus anggaran yang disiapkan pemerintah daerah bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

Selain itu, Pemkot akan membangun kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Baznas dan sektor perbankan, guna memperluas akses sertifikasi halal.

“Kami ingin para pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus sertifikasi halal sehingga ketika kebijakan wajib halal diberlakukan, mereka sudah siap dan mampu bersaing,” ujarnya.

Ayep menambahkan, sertifikasi halal memiliki manfaat yang lebih luas daripada sekadar memenuhi regulasi.

Keberadaan sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam mengonsumsi produk makanan dan minuman.

Baca Juga :  ‎Ayep Zaki Tegaskan 10 Bulan Bekerja Bebas Intervensi‎

Untuk memperkuat implementasi program tersebut, Pemkot Sukabumi juga akan melakukan pendataan terhadap lembaga-lembaga pendukung, seperti Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

Sementara itu, Direktur Registrasi Halal BPJPH, Muhammad Jamaludin, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha makanan dan minuman mulai berlaku pada Oktober 2026.

Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan program nasional tersebut tidak dapat dilakukan oleh pemerintah pusat semata.

Dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting untuk mempercepat peningkatan jumlah pelaku usaha yang telah bersertifikat halal, terutama di sektor UMKM.

Menurut Jamaludin, BPJPH telah menyalurkan berbagai bentuk dukungan sejak beberapa tahun terakhir guna membantu proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Namun, keterlibatan daerah melalui kebijakan dan dukungan pembiayaan tetap menjadi kebutuhan utama agar target nasional dapat tercapai.

Melalui penguatan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, Baznas, serta pelaku usaha, Kota Sukabumi optimistis dapat menyambut penerapan Wajib Halal Oktober 2026 dengan lebih siap.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kualitas dan kepercayaan terhadap produk-produk lokal.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *