(bagian – 1)
Penulis : Budhy Lesmana, S.Ag. M.M
Pelitasukabumi.id – “Sejumlah warga Kota Sukabumi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi terhadap Walikota Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa. Gugatan ini terkait perjanjian pengelolaan wakaf dana abadi Kota Sukabumi yang dianggap melanggar hukum”
Para penggugat berpendapat bahwa perjanjian tersebut tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Menteri Keuangan No. 231/PMK.07/2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Apa yg bisa kita cerna dari informasi media di atas?
Mengapa wakaf sebagai amaliah mulia yg merupakan bagian dari syari’at Islam jadi obyek pertikaian?
Padahal, pelaksanaan syari’at Islam semestinya mendatangkan kemaslahatan, bukan sengketa.
Ya, sengketa lahir bukan karena eksistensi wakafnya, tapi dipastikan ada rukun dan syarat yang dilanggar. Atau bisa karena intension/ mens rea dalam pelaksanaannya. Bahkan bisa jadi, substansi wakafnya sudah hilang, berganti dengan amaliyah lain, namun tetap berbungkus diksi islami sebagai teknik marketing agar program disukai ummat.
Mari kita bedah.
Kritik mendasar soal wakaf uang adalah bukan sekadar soal boleh atau tidak bolehnya, tetapi lebih mendalam pada apakah ketika uang dijadikan objek wakaf, wakaf itu sendiri masih tersisa esensinya ?
Di sinilah titik persoalan yang amat urgent.
Pertama : Wakaf dalam Islam punya definisi yang sangat jelas
Esensi wakaf dalam fiqh bukan sekadar mengeluarkan harta untuk kebaikan.
Para ulama telah mendefiniskan wakaf, adalah:
حَبْسُ الْمالِ وَتَصديق الْمَنْفَعَةِ
“Menahan pokok harta dan mensodaqohkan manfaatnya.”
Rujukannya juga sangat jelas, dari hadis Umar radhiyallahu ‘anhu ketika dia mewakafkan tanahnya di Khaibar.
Kepada Umar, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا
“Jika engkau mau, tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Makna dari hadis ini adalah
Wakaf itu bekerja dengan satu logika:
“pokok bendanya tetap ada
manfaatnya yang mengalir.”
Itu sebabnya wakaf klasik sangat berpegang teguh pada dalil dan amat rasional.
masjid diwakafkan,
kebun diwakafkan,
tanah diwakafkan,
sumur diwakafkan,
rumah diwakafkan.
mobil diwakafkan,
Laptop dll
Mengapa? Karena semua itu sesuai dengan petunjuk syara, ittiba pada rasul.
Semua jenis barang wakaf di atas bisa dimanfaatkan tanpa menghilangkan zat bendanya.
Kedua : Uang tidak bekerja dengan logika wakaf
Uang tidak seperti tanah, rumah, mobil, kebun, masjid, laptop dll.
Karena uang tidak bisa dimanfaatkan seraya dengan menjaga bendanya tetap utuh.
Uang baru berguna ketika ia dibelanjakan, diputar, dipinjamkan, dipindahkan,
atau ditransaksikan.
Karena itu:
Bagaimana mungkin sesuatu disebut wakaf, kalau objeknya baru berguna justru ketika pokok bendanya hilang eksistensinya?
Wakaf menuntut tetapnya ‘ayn (obyek wakaf), sedangkan uang justru bekerja dengan hilangnya ‘ayn secara fungsi.
Amat kontradiktif. Menyelisihi makna wakaf itu sendiri.
(Bersambung)
Wallahu a’lam
Budhy Lesmana S.Ag. M.M.
Konsultan Bisnis Syari’ah

