Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kembali menggulirkan program penghapusan denda pajak daerah untuk piutang pajak hingga masa pajak tahun 2025.
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk mengatasi persoalan klasik rendahnya kepatuhan wajib pajak, sekaligus menekan potensi penumpukan piutang yang dapat membebani kondisi fiskal daerah.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Rahmat Hidayat, mengatakan program tersebut mulai berlaku sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2026.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Menurutnya, program ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban tambahan.
“Ini kesempatan terbaik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa denda, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Lebih lanjut dia menjelaskan, penghapusan denda pajak mencakup sejumlah sektor, di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, serta pajak air tanah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3/Kep.64/BPKPD/2026 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Selain itu, Pemkot Sukabumi juga menerapkan program serupa khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Untuk sektor ini, penghapusan denda berlaku hingga 30 September 2026, dengan ketentuan wajib pajak tetap melunasi pokok pajak.
Rahmat menambahkan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk memperbaiki basis data perpajakan daerah dan mendukung aktivitas ekonomi, termasuk mempermudah transaksi jual beli properti.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan pajak meningkat, pendapatan asli daerah bisa dioptimalkan, dan masyarakat turut merasakan manfaatnya,” pungkas dia.

