Pemkot Sukabumi Hapus Denda Pajak hingga Akhir 2026, Wajib Pajak Diminta Tangkap Peluang Ini
Wartawan Usep Mulyana Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kembali menggulirkan program penghapusan denda pajak daerah untuk piutang pajak hingga masa pajak tahun 2025. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk mengatasi persoalan klasik rendahnya kepatuhan wajib pajak, sekaligus menekan potensi penumpukan piutang yang dapat membebani kondisi fiskal…

