Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Suasana Idul Fitri 1447 Hijriah membawa angin segar bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi. Sebanyak 309 narapidana resmi menerima remisi khusus Lebaran, Sabtu (21/3/2026).
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.

Penyerahan remisi digelar di lapangan dalam lapas dengan diikuti petugas dan warga binaan.
Momen ini tidak sekadar seremoni, tetapi menjadi penegasan bahwa negara tetap hadir memberi kesempatan kedua bagi mereka yang berproses memperbaiki diri.
Dari total penerima, mayoritas berasal dari kasus narkotika sebanyak 180 orang, disusul tindak pidana umum 127 orang, serta 2 orang dari kasus korupsi.
Adapun besaran pengurangan masa hukuman didominasi remisi satu bulan yang diterima 207 orang, sementara 68 orang mendapat 15 hari dan 34 orang memperoleh 1 bulan 15 hari.
Tidak ada narapidana yang langsung bebas pada momentum ini.
Kepala Lapas, Budi Hardiono, menegaskan bahwa remisi bukan hadiah tanpa makna, melainkan hasil dari proses pembinaan yang dijalani secara konsisten.
Ia menyampaikan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bahwa Idul Fitri harus dimaknai sebagai titik balik kehidupan.
“Remisi ini adalah bentuk kepercayaan negara. Gunakan sebagai motivasi untuk benar-benar berubah dan tidak kembali pada kesalahan yang sama,” ujarnya.
Menurutnya, masa pidana seharusnya menjadi ruang pembelajaran, bukan sekadar pembatas kebebasan.
Ia pun memastikan jajaran lapas terus mendorong program pembinaan yang lebih humanis dan berorientasi pada kesiapan warga binaan saat kembali ke tengah masyarakat.
“Perubahan tidak berhenti di sini. Justru ini awal untuk membuktikan bahwa mereka bisa bangkit dan menjalani hidup yang lebih baik,” tegasnya.

