IPAL Alami di 46 SPPG Diminta Diganti Tank, Satgas MBG Lakukan Pengawasan Ketat

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Kepala Satgas MBG Kota Sukabumi, Andri Setiawan, mengungkapkan seluruh 46 SPPG di wilayah Kota Sukabumi saat ini masih menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) manual atau alami.

Kondisi tersebut, menurutnya, telah menjadi perhatian serius setelah dilakukan pengecekan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Andri menjelaskan, meskipun IPAL alami masih digunakan, kualitas air limbah dari masing-masing SPPG belum dapat dipastikan sepenuhnya memenuhi syarat kesehatan.

Andri menambahkan, Pemeriksaan lebih lanjut, akan dilakukan DLH melalui uji laboratorium untuk memastikan standar lingkungan terpenuhi.

Dari total 46 SPPG, baru enam lokasi yang telah melakukan perubahan sistem pengolahan limbah. IPAL alami dengan desain mandiri yang sebelumnya digunakan kini telah diganti menjadi IPAL tank.

Lokasi tersebut antaranya berada di Limusnunggal 3, Kelurahan Benteng, Jamrud, Limusnunggal 2, serta Digunung.

“Setelah kami lakukan pengecekan ke seluruh SPPG bersama DLH, hampir semuanya masih menggunakan IPAL alami yang dibuat masing-masing,” ujar Andri, Senin (23/2/2026).

Berdasarkan rekomendasi DLH, seluruh IPAL manual tersebut diminta untuk segera diganti dengan sistem IPAL tank.

Langkah ini dinilai penting guna menjamin pengelolaan limbah yang lebih terkendali dan sesuai ketentuan lingkungan.

Baca Juga :  Gaet Investor, Pemkot Sukabumi Genjot PAD Sasar Parkir hingga Objek Wisata Cikundul

Andri menegaskan, DLH merupakan bagian dari tim pengawasan program MBG. Karena itu, setiap rekomendasi teknis yang dikeluarkan akan menjadi acuan dalam pembinaan dan evaluasi SPPG.

Pada sisi lain, Wakil Badan Gizi Nasional (BGN) juga telah menginstruksikan dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap fasilitas SPPG.

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada kelengkapan sarana pendukung, termasuk keberadaan IPAL yang memadai.

Jika dalam proses pengawasan ditemukan SPPG yang tidak memenuhi ketentuan, Satgas MBG akan menerapkan prosedur sesuai standar operasional.

Tahapan sanksi dimulai dari peringatan hingga kemungkinan penutupan.

“Pertama akan diberikan peringatan. Jika tidak ada perbaikan, sanksi terberat berupa penutupan bisa dilakukan,” tegas Andri.

Sebagai penanggung jawab di wilayah, Satgas MBG Kota Sukabumi, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan sekaligus pembinaan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.

“Jika ada ketidaksesuaian di lapangan, kami akan segera mendatangi SPPG tersebut sebelum teguran dari pusat sampai pada tahap penutupan,” pungkasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *