Siapkan Penghapusan Denda, Pemkot Sukabumi Genjot Penerimaan PBB-P2 2026

Wartawan Usep Mulyana

Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi, genjot penerimaan PBB-P2 2026. Salah satu strategi yang digunakan untuk meningkatkan penerimaan yakni dengan cara menghapuskan denda.

Pendapatan dari pajak tersebut diproyeksikan dapat menembus angka Rp22 miliar pada tahun ini.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menilai langkah ini sebagai stimulus agar wajib pajak yang masih menunggak segera melunasi kewajibannya.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Keputusan wali kota (Kepwal) terkait penghapusan denda pun akan segera diterbitkan.

“Kami berharap kebijakan ini dapat mempercepat penerimaan daerah. Kepwal penghapusan denda PBB-P2 segera kami keluarkan,” kata Ayep, Jumat (20/2/2026).

Dia menambahkan, selain fokus pada denda, Pemkot Sukabumi juga akan melakukan evaluasi terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari hasil pendataan sementara, luas bangunan yang tercatat sebagai objek pajak masih relatif kecil, yakni baru mencapai 13,14 persen dari total luas tanah kena pajak sebesar 39.193.400 meter persegi.

Baca Juga :  Inflasi Terkendali, Pemkot Sukabumi Terus Lakukan Upaya Pengendalian Harga

Upaya optimalisasi penerimaan juga dilakukan melalui distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). BPKPD Kota Sukabumi telah menyebarkan 111.945 lembar SPPT PBB-P2.

Kick off penyebaran dilaksanakan di Kantor Kelurahan Lembursitu pada 13 Februari 2026.

Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, mengungkapkan total ketetapan PBB-P2 tahun ini mencapai Rp18.604.403.113. Sementara dalam APBD 2026, target pendapatan ditetapkan sebesar Rp14.887.130.400.

Ia optimistis realisasi pendapatan berpeluang melampaui target yang telah ditentukan. “Dengan berbagai strategi yang dijalankan, penerimaan PBB-P2 berpotensi mencapai Rp22.816.082.849,” katanya.

Sebagai perbandingan, pada 2025 realisasi PBB-P2 tercatat sebesar Rp16.297.379.433 dengan jumlah wajib pajak mencapai 108.459. Namun demikian, hingga akhir tahun lalu piutang PBB-P2 masih berada di angka Rp42.724.447.904.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *