Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Muntawali, S.Ip., M.Si.,menegaskan bahwa kegiatan reses bagi anggota dewan merupakan kewajiban konstitusional.
Hal itu dia sampaikan saat mengadakan Reses ke-1 Tahun Sidang 2026 yang di Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Rabu (3/2/2026).
“Reses merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD untuk menyerap, menindaklanjuti, serta mengawasi aspirasi masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3,” kata Budi.
Saat bertatap muka langsung dengan konstituen dia memaparkan sejumlah capaian pembangunan yang telah terealisasi sepanjang 2024–2025.
“Program pembangunan dilaksanakan di berbagai sektor strategis, mulai dari pertanian, infrastruktur, sosial lingkungan, hingga pendidikan,” tuturnya.
Keberhasilan itu merupakan hasil pengawalan aspirasi masyarakat melalui jalur Pokok-pokok Pikiran DPRD, tambahnya.
Reses ke-1 tahun sidang 2026 ini lanjut dia, bertujuan menampung aspirasi, melakukan pengawasan, serta menyerap pengaduan masyarakat terkait infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Lebih jauh Budi menjelaskan bahwa seluruh realisasi pembangunan tersebut telah melalui mekanisme perencanaan yang sesuai regulasi, khususnya usulan Pokir yang terinput dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah atau SIPD di masing-masing desa.
Dalam kesempatan itu, Budi Azhar memberikan penekanan khusus kepada para kepala desa agar disiplin dalam penginputan usulan pembangunan ke dalam SIPD.
Menurutnya, SIPD merupakan basis data tunggal yang digunakan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan pemerintah daerah.
“Setiap usulan pembangunan melalui Pokir wajib masuk SIPD dan dilengkapi dokumen pendukung. Ketertiban administrasi menjadi kunci agar tidak terjadi kendala pada tahap penganggaran maupun pelaksanaan,” tegasnya.
Jelang tahun anggaran 2025–2026, Budi Azhar mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima aspirasi pembangunan dari 10 kecamatan, terdiri dari sembilan kecamatan di Dapil 5 dan satu kecamatan di Dapil 6. Usulan tersebut difokuskan pada sektor infrastruktur dan tata ruang, pendidikan, serta pertanian dan ekonomi.
Masih kata Budi ia akan memastikan bahwa Pokir DPRD akan diselaraskan dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta program strategis nasional Asta Cita.
Hal itu tidak lain. guna memastikan perencanaan anggaran benar-benar berbasis kebutuhan riil masyarakat.
“Perencanaan anggaran 2025–2026 harus mampu mendorong pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

