Ayep Zaki Tegaskan Pajak Daerah Instrumen Penting Pembiayaan Pembangunan

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki menegaskan, salah satu instrumen penting dalam proses pembangunan adalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang berkesinambungan.

Karena tanpa ditopang dengan PAD yang kuat yang bersumber dari pajak daerah, pembangunan tidak akan berjalan dengan baik.

Demikian disampaikan wali kota saat menggelar rapat koordinasi implementasi optimalisasi pajak daerah, bertempat di Rumah Dinas Wali Kota, Ahad, 4 Januari 2026.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, Sekretaris Daerah Andang Tjahdjandi dan para kepala OPD terkait, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta pejabat teknis lainnya.

Pembahasan difokuskan pada strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan dan pengelolaan pajak daerah secara efektif, transparan, dan akuntabel.

“Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik,” kata Ayep.

Untuk itu, diperlukan sinergi antarperangkat daerah dalam melakukan pendataan, pengawasan, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dia menambahkan, optimalisasi pajak daerah harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, tanpa memberatkan masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Dalam rapat juga dibahas evaluasi capaian pajak daerah tahun berjalan, identifikasi potensi pajak yang belum tergarap maksimal, serta langkah-langkah inovatif dalam mendukung digitalisasi sistem perpajakan daerah.

Baca Juga :  Raperda Penyertaan Modal ke Bank BJB, Peningkatan PAD dan Pertahankan Saham Milik Pemkot Sukabumi

Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap implementasi optimalisasi pajak daerah dapat berjalan lebih optimal.

“Diharapkan pula berdampak positif terhadap peningkatan PAD dan mendukung percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi,” tandasnya.

Dia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam mewujudkan tata kelola perpajakan daerah yang bersih dan berintegritas. Wali Kota menekankan bahwa tidak boleh ada pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun kepada wajib pajak oleh oknum aparatur pemerintah.

“Dilarang meminta atau menerima apa pun dalam bentuk apa pun dari wajib pajak, serta wajib pajak dilarang memberikan sesuatu kepada petugas pajak,” tegasnya.

Seluruh proses pemungutan pajak daerah harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila terbukti terdapat praktik pungutan liar atau pelanggaran dalam proses perpajakan daerah, baik dilakukan oleh aparatur maupun pihak terkait, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Tidak hanya itu dalam rapat terbatas itu juga dibahas evaluasi realisasi pajak daerah, penguatan pengawasan internal, serta pemanfaatan sistem digital guna meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak.

“Saya berharap optimalisasi pajak daerah dapat berjalan secara maksimal, bersih dari praktik pungli, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Sukabumi,” kata Ayep.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193