‎Pajak Daerah Lampaui Target, PAD Kota Sukabumi Capai 92 Persen di 2025

‎Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi mencatat kinerja positif dalam pengelolaan pendapatan daerah sepanjang tahun 2025. Hingga 19 Desember 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah mencapai 92 persen, dengan kontribusi pajak daerah menembus 98 persen dari target yang ditetapkan.

‎Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menyampaikan bahwa sejumlah jenis pajak berhasil melampaui target. Pajak reklame terealisasi 100,1 persen, pajak air tanah 106,3 persen, PBB-P2 107,3 persen, BPHTB 103,3 persen, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu mencapai 106,3 persen.



‎“Capaian ini menunjukkan meningkatnya kepatuhan wajib pajak serta efektivitas strategi pengelolaan pajak daerah yang terus kami perkuat,” ujar Galih, saat di konfirmasi wartawan Pelitasukabumi.id,
Selasa (23/12/2025).

‎Meski demikian, ia mengakui masih terdapat jenis pajak yang perlu ditingkatkan, khususnya opsen pajak kendaraan bermotor yang baru mencapai 85,7 persen dan opsen BBNKB di angka 78,2 persen. Upaya optimalisasi terus dilakukan melalui sosialisasi, pemutakhiran data, serta pemanfaatan kanal pembayaran digital.

‎Selain pajak daerah, realisasi retribusi daerah tercatat sebesar 87,84 persen. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai 100 persen, sementara lain-lain PAD yang sah berada di angka 90,27 persen. Capaian tersebut menunjukkan solidnya kinerja pemerintah daerah dalam mendukung pembiayaan pembangunan.

‎Galih menegaskan bahwa PAD memiliki peran strategis sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah. Kampanye dan viralitas informasi pajak daerah turut mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kepatuhan wajib pajak menjadi faktor kunci optimalisasi pendapatan daerah melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

‎Dalam penganugerahan penghargaan di ajang Pajak Daerah Award 2025 yang berlangsung Senin malam (22/12/2025),
Pemkot Sukabumi memberikan apresiasi kepada berbagai pihak. OPD pengelola retribusi dengan pemanfaatan kanal pembayaran digital terbanyak diserahkan oleh Sekda Andang Tjajandi kepada DKP3 serta Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian. Kategori wajib pajak dengan sektor usaha terbanyak diberikan kepada Hotel Daun Hijau dan Alace Place Cipoho.

‎Penghargaan wajib pajak dengan kontribusi pajak terbesar diserahkan Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana kepada PT Dapur Boga Lestari, PT Sumber Kebajikan Abadi, serta Hotel Spark Odeon. Penghargaan kepatuhan WP PBB-P2 tingkat kelurahan diberikan kepada Kelurahan Gunungparang dan Warudoyong, sementara tingkat kecamatan diraih Kecamatan Citamiang dan Warudoyong.

‎Pada kategori kepatuhan WP PBB-P2 tingkat RW Tahun 2025, sejumlah RW dari berbagai kelurahan masuk nominasi dan meraih penghargaan. Juara pertama diraih RW 01 Kelurahan Citamiang, RW 01 Kelurahan Warudoyong, RW 14 Kelurahan Sriwidari, RW 07 Kelurahan Jayamekar, RW 06 Kelurahan Cikundul, dan RW 06 Kelurahan Sindangpalay.

‎Juara kedua diraih RW 06 Kelurahan Gedongpanjang, RW 05 Kelurahan Nyomplong, RW 11 Kelurahan Karangtengah, RW 01 Kelurahan Cikole, RW 06 Kelurahan Jagakarsa, RW 04 Kelurahan Lembursitu, serta RW 07 Kelurahan Limusnunggal.

‎Sementara juara ketiga diraih RW 06 Kelurahan Nenggeleng, RW 15 Kelurahan Dayeuhluhur, RW 09 Kelurahan Gunungpuyuh, RW 09 Kelurahan Selabatu, RW 17 Kelurahan Baros, RW 03 Kelurahan Cipanengah, dan RW 10 Kelurahan Babakan.

‎Selain itu, kategori notaris terbaik berdasarkan capaian realisasi dan pelaporan Tahun 2025 diberikan kepada Tjoeng Indriani Kusuma, Cyrenia Ratrias Ismu Diati, serta Hj. Lilis Supartini. Kategori PPATS terbaik diserahkan kepada Camat Lembursitu Yudi Sutriana. Penghargaan wajib pajak daerah terfavorit diraih Seecul.

‎Penghargaan penelusur KTMDU dan KBMDU pajak kendaraan bermotor juga diberikan kepada Asunah Kecamatan Gunungparang, Yati Murniati Kelurahan Karamat, Yuyun Yuliantika Kelurahan Sriwidari, Endang Sri Mulyani Kelurahan Subangjaya, Meti Nurhayuni Kelurahan Selabatu, serta Ida Farida Kelurahan Tipar.

‎Penerima penghargaan lainnya Herdi Nopiandi Kelurahan Nenggeleng, Ai Samsiah Kelurahan Warudoyong, Eha Julaeha Kelurahan Nyomplong, Yulianti Kelurahan Baros, Dadan Suherlan Kelurahan Jayamekar, Rika Kartika Kelurahan Sudajayahilir, dan Kusnaedi Kelurahan Gedongpanjang.

‎Seluruh pengelolaan pajak dan retribusi daerah tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  Jamkrindo Cetak Laba Rp1,18 Triliun, Bukti Ketangguhan Bisnis Penjaminan di Tengah Dinamika Ekonomi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193