‎Operasi Gabungan Opsen PKB Hari Pertama Raup Penerimaan Rp63,6 Juta

‎Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Operasi gabungan penegakan dan sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Sukabumi resmi bergulir pada Selasa, 9 Desember 2025.

‎Hari pertama kegiatan dipusatkan di area parkir Superindo, Jl. R.A. Kosasih, menjadi pembuka rangkaian operasi yang berlangsung hingga 11 Desember 2025 pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.



‎Operasi ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat berplat wilayah Samsat Kota Sukabumi yang masa berlaku pajaknya telah habis atau belum memperpanjang STNK.

‎Operasi gabungan ini merupakan hasil kolaborasi Tim Pembina Samsat yang terdiri dari P3DW, Polres Sukabumi Kota, dan Jasa Raharja, yang juga mendapatkan dukungan dari TNI melalui Sub Denpom serta Pemerintah Kota Sukabumi melalui BPKPD dan Dishub.

‎Sinergi lintas institusi ini menjadi landasan kuat dalam menyosialisasikan kepatuhan administrasi pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor PKB.



‎Tak hanya penindakan, operasi ini juga diarahkan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat terkait kewajiban membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

‎Melalui operasi lapangan yang dilakukan langsung di pusat keramaian, pengendara diingatkan bahwa pembayaran pajak bukan sekadar tanggung jawab pribadi, melainkan kontribusi bagi pembangunan daerah dan peningkatan layanan publik.

‎Kabid Perencanaan dan Pengendalian Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

‎”Operasi gabungan ini tidak hanya menindak pelanggaran, tapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan kewajiban pajak kendaraan. Semakin tinggi kesadaran bayar pajak, semakin kuat pula fiskal daerah untuk pembangunan,” ujarnya.

‎Operasi gabungan ini turut menjadi bagian dari sosialisasi penerapan skema baru Opsen PKB yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025, dimana pemerintah kabupaten atau kota memungut tambahan pajak sebesar 66 persen dari pokok PKB secara langsung.

‎Dia menambahkan, pengetahuan masyarakat mengenai ketentuan baru ini menjadi hal penting. “Kami ingin pengendara paham bahwa ada aturan opsen pajak baru yang harus dipenuhi. Dengan begitu, mereka tidak sampai menumpuk tunggakan,” tambahnya.

‎Adapun lokasi pelaksanaan operasi tersebar di tiga titik utama yaitu Superindo Ciaul, Happy Puppy, dan Taman Nobar. Kendaraan yang terjaring dengan pajak mati akan dikenakan sanksi administrasi serta diarahkan untuk membayar di tempat.

‎Bila belum memungkinkan, pemilik akan diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan pajak dalam waktu yang ditentukan.

‎Pada hari pertama pelaksanaan, sebanyak 555 kendaraan terhenti dalam pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 483 merupakan kendaraan roda dua dan 72 kendaraan roda empat.

‎Sebanyak 55 kendaraan roda dua dan 11 kendaraan roda empat langsung melakukan pembayaran di lokasi dengan total 66 pembayaran realtime, sementara 36 unit roda dua dan 8 roda empat menyatakan kesanggupan untuk melunasi pajaknya setelah operasi.

‎Total penerimaan PKB hari pertama tercatat sebesar Rp63.664.800, terdiri dari Rp18.055.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp45.609.800 dari roda empat.

‎Angka ini menjadi indikasi positif keberhasilan operasi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Sukabumi.

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  Pengamat Sebut Jualan Kampanye Hitam Langkah Blunder Menarik Simpatik Pemilih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193