‎Ayep Zaki Gercep Tunjuk Plt Disdukcapil Usai Kadis Tersandung Kasus Korupsi Retribusi Pariwisata

‎Wartawan Iyus Firdaus
‎

‎Pelitasukabumi.id – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan korupsi retribusi pariwisata tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
‎
‎Dia menegaskan pelanggaran hukum apapun tidak boleh terjadi lagi pada masa pemerintahannya. Ayep berjanji tidak akan mentolerir segala perbuatan korupsi di masa kepemimpinannya.
‎
‎”Saya tidak akan berkomentar banyak, kasus itu terjadi pada masa kepemimpinan yang lalu,” tegas Ayep Zaki, Selasa (9/12/2025).
‎
‎Sikap cepat diambil setelah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, TCN, ditetapkan sebagai tersangka.
‎
‎Penetapan itu terkait perkara dugaan korupsi retribusi pariwisata yang juga menyeret seorang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), berinisial SS.
‎
‎Untuk mencegah adanya kekosongan jabatan dan memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan, Ayep langsung menunjuk Reni Rosyida Muthmainnah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil.
‎
‎Dengan penunjukan ini, roda pelayanan publik di bidang kependudukan diharapkan tidak terganggu dan tetap optimal melayani masyarakat.
‎
‎Selain penunjukan Plt, Pemerintah Kota Sukabumi juga tengah melakukan evaluasi internal agar kasus serupa tidak terulang.
‎
‎Transparansi, pengawasan, serta pembenahan sistem pengelolaan retribusi menjadi perhatian agar tata kelola pemerintahan semakin bersih dan akuntabel.
‎
‎Langkah penegasan ini menandakan komitmen Wali Kota dalam membangun pemerintahan yang tertib, responsif, dan bebas dari praktik penyimpangan.
‎
‎Publik pun kini menaruh harapan baru agar penataan birokrasi dan pelayanan administrasi semakin kuat pasca penunjukan Plt Disdukcapil tersebut.

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  DPMPTSP Kota Sukabumi Targetkan Pencapaian Pembuatan NIB, 70 Persen di Agustus 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *