Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan korupsi retribusi pariwisata tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
Dia menegaskan pelanggaran hukum apapun tidak boleh terjadi lagi pada masa pemerintahannya. Ayep berjanji tidak akan mentolerir segala perbuatan korupsi di masa kepemimpinannya.
”Saya tidak akan berkomentar banyak, kasus itu terjadi pada masa kepemimpinan yang lalu,” tegas Ayep Zaki, Selasa (9/12/2025).
Sikap cepat diambil setelah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, TCN, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu terkait perkara dugaan korupsi retribusi pariwisata yang juga menyeret seorang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), berinisial SS.
Untuk mencegah adanya kekosongan jabatan dan memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan, Ayep langsung menunjuk Reni Rosyida Muthmainnah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil.
Dengan penunjukan ini, roda pelayanan publik di bidang kependudukan diharapkan tidak terganggu dan tetap optimal melayani masyarakat.
Selain penunjukan Plt, Pemerintah Kota Sukabumi juga tengah melakukan evaluasi internal agar kasus serupa tidak terulang.
Transparansi, pengawasan, serta pembenahan sistem pengelolaan retribusi menjadi perhatian agar tata kelola pemerintahan semakin bersih dan akuntabel.
Langkah penegasan ini menandakan komitmen Wali Kota dalam membangun pemerintahan yang tertib, responsif, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Publik pun kini menaruh harapan baru agar penataan birokrasi dan pelayanan administrasi semakin kuat pasca penunjukan Plt Disdukcapil tersebut.
Ayep Zaki Gercep Tunjuk Plt Disdukcapil Usai Kadis Tersandung Kasus Korupsi Retribusi Pariwisata

