Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan bahwa isu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menutupi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak benar.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi H. Andang Tjahjandi, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memastikan bahwa tidak ada instruksi maupun realisasi pemotongan TPP bagi ASN pada Tahun Anggaran 2025.
“Kami pastikan TPP dibayarkan penuh selama 12 bulan. Bahkan tahun ini Pemkot Sukabumi telah menganggarkan pembayaran TPP ke-13 dan ke-14 sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andang, Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian TPP telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pemberian TPP Berbasis Kinerja.
TPP, kata dia, merupakan hak ASN yang diberikan berdasarkan capaian kinerja dan kedisiplinan, sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Menanggapi isu yang mengaitkan pembayaran TPP dengan temuan BPK, Andang menegaskan bahwa penyelesaian atas temuan audit dilakukan secara administratif melalui pengembalian dana ke kas daerah oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Proses tersebut bersifat administratif dan terpisah dari hak-hak ASN. Jadi, tidak ada hubungan antara penyelesaian temuan BPK dengan pembayaran TPP,” tegasnya.
Pemerintah Kota Sukabumi mengimbau seluruh ASN dan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengajak seluruh pegawai tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik dan merujuk pada informasi resmi dari pejabat berwenang di lingkungan Pemkot Sukabumi,” pungkas Sekda.
Sekda Bantah Pemkot Sukabumi Lakukan Pemotongan TPP ASN Tahun 2025

