Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja untuk memfinalisasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat tersebut berlangsung di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (4/11/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dan dihadiri oleh para anggota Bapemperda bersama mitra kerja dari sejumlah perangkat daerah.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkesempatan hadir di antaranya BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda.
Dalam keterangannya seusai rapat, Bayu Permana menjelaskan bahwa hasil pembahasan telah menghasilkan kesepakatan antara DPRD dan perangkat daerah terkait 13 Raperda yang akan diusulkan ke dalam Propemperda 2026.
Dari total tersebut, sebanyak lima Raperda merupakan usulan inisiatif DPRD, sementara delapan lainnya berasal dari perangkat daerah.
Raperda yang diinisiasi DPRD meliputi perubahan Perda Desa oleh Komisi I, penataan kawasan kumuh oleh Komisi II, Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH) oleh Komisi III, perubahan tenaga kerja oleh Komisi IV, serta Raperda tentang perlindungan perempuan yang diusulkan langsung oleh Bapemperda.
Sementara itu, delapan Raperda yang diusulkan perangkat daerah mencakup tiga Raperda wajib terkait keuangan daerah, yaitu APBD Perubahan, APBD Murni, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Selain itu, terdapat lima Raperda lain yang berasal dari usulan organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain mengenai irigasi, penyertaan modal pada sektor pariwisata, penyertaan modal pada sektor agro, dan beberapa usulan lainnya yang rinciannya tercantum dalam lampiran rapat.
Bayu Permana menegaskan bahwa keseluruhan Raperda tersebut disusun dengan tujuan mempercepat pencapaian visi dan misi Bupati Sukabumi, sekaligus memberikan dampak positif serta manfaat yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Raperda yang sifatnya mendesak namun belum dapat diakomodir dalam Propemperda 2026 masih memiliki peluang untuk diusulkan dalam Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Untuk itu, Bayu menghimbau kepada para anggota DPRD maupun perangkat daerah agar mempersiapkan secara matang pengusulan Raperda yang bersifat urgen dan strategis, sehingga seluruh kebutuhan dan isu penting masyarakat dapat terwadahi melalui regulasi yang tepat sasaran.
Bapemperda DPRD Sukabumi Rampungkan 13 Usulan Raperda untuk Propemperda 2026
				
			
