Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id -Pemerintah Kota Sukabumi memastikan proses penetapan 1.841 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berjalan transparan dan sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu ditegaskan Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taupik Hidayah seusai pelantikan 130 pejabat struktural di Gedung Pemuda, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, sistem pengangkatan P3K terbagi menjadi empat kategori R1 hingga R4.
“R1 itu pegawai non-ASN yang sudah lulus sebelumnya, R2 tenaga honorer K2, R3 non-ASN yang ada dalam database BKN dan ikut seleksi, sedangkan R4 mereka yang telah bekerja minimal dua tahun dan ikut seleksi,” jelasnya.
Toupik menegaskan, mereka yang tidak mengikuti seleksi tidak bisa dikategorikan sebagai pelamar baru. “Seleksi terbuka dan diumumkan di website resmi. Kalau tidak ikut, ya tidak bisa jadi P3K,” ujarnya.
Dari total 1.841 peserta seleksi, sebanyak 22 orang masih menunggu penyelesaian NIP oleh BKN. “Tidak ada kendala, hanya proses administrasi. BKN bahkan lembur karena menangani hampir 30 daerah di Jabar dan Banten,” tambahnya.
Sementara itu, masih terdapat sekitar 1.620 pegawai non-ASN yang belum terakomodasi, termasuk 723 tenaga dari sektor rumah sakit. Mereka berencana menyampaikan aspirasi ke Kementerian PANRB untuk mencari solusi.
Pemkot Sukabumi juga tengah menyiapkan program penempatan kerja ke luar negeri bagi tenaga non-ASN, terutama yang belum menikah. Program ini menjadi bagian dari visi Wali Kota Ayep Zaki untuk mengurangi pengangguran.
“Kalau di daerah gajinya Rp1,4 juta, di luar negeri seperti Jepang bisa Rp10–20 juta. Ini peluang besar,” kata Toupik.
Tahap awal diikuti 80 tenaga non-ASN yang akan dilatih keterampilan dan bahasa asing melalui kerja sama Dinas Tenaga Kerja dan WKPSM. “Pemda akan bantu dari sisi anggaran sebagai stimulan sambil menunggu mekanisme teknis,” ujarnya.
Toupik menambahkan, seluruh tenaga honorer tetap bekerja hingga Desember 2025 sesuai masa kontrak dan anggaran. “Setelah itu, kami tunggu kebijakan pusat. Tidak mau berspekulasi sebelum ada aturan resmi,” tegasnya.
Terkait pelantikan 130 pejabat struktural, Toupik menegaskan tidak ada praktik titip jabatan. “Semua hasil kajian Tim Penilai Kinerja (TPK). Pak Wali tegas, tidak ada titip-titipan,” katanya.
Toupik menjelaskan, nama calon pejabat berasal dari tiga sumber — Dashboard Manajemen Talenta ASN, usulan kepala perangkat daerah, dan hasil penilaian kinerja. Semua diverifikasi TPK dan BKN.
“BKN punya hak veto. Ada tiga nama tidak direkomendasikan, otomatis batal dilantik,” ungkapnya.
Promosi dari eselon IV-A ke III-A pun disebut sah berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan SE BKN 2018. “Kalau syarat terpenuhi dan sudah diverifikasi, boleh langsung ke III-A,” tegasnya.
Kota Sukabumi dijadwalkan menjadi salah satu daerah uji penerapan Manajemen Talenta ASN oleh BKN pada Desember 2025.
“Nanti Pak Wali, Pak Sekda, dan kami akan paparan untuk menilai kesiapan Sukabumi dalam menerapkan sistem merit tanpa seleksi terbuka,” jelas Toupik.
Jika dinyatakan layak, pengisian jabatan tinggi ke depan akan berbasis data dan talenta ASN. “Kami optimistis, karena seluruh proses sudah objektif dan sesuai aturan,” pungkasnya.
BKPSDM Pastikan Proses 1.841 P3K Kota Sukabumi Transparan dan Sesuai Aturan BKN
 
				
			

 
                         
                         
                         
                         
                         
                         
				
			 
				
			 
				
			