Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi semakin giat menertibkan parkir liar yang kerap memicu kemacetan di kawasan pusat kota. Penindakan difokuskan pada titik-titik padat aktivitas ekonomi seperti Jalan Syamsudin, Suryakencana, Ahmad Yani, Perintis Kemerdekaan, dan RE Martadinata.
Kasi Pengendalian dan Operasi (Dalop) Dishub Kota Sukabumi, Santi Susanti, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas keluhan masyarakat sekaligus upaya menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan,” ujarnya kepada wartawan Pelitasukabumi.id, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, pola penertiban mengutamakan pendekatan preventif dan persuasif. Namun di lapangan petugas tidak jarang menghadapi penolakan maupun protes dari pengendara yang melanggar.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir pada dasarnya merupakan kewenangan jajaran kepolisian, sehingga saat dilakukan penindakan idealnya ada pendampingan dari Satlantas bersama PPNS Dishub”
Santi menegaskan bahwa Dishub hanya berwenang menertibkan kendaraan angkutan barang dan kendaraan umum, bukan kendaraan pribadi.

Selain penindakan langsung, Dishub juga memperkuat pengawasan di titik rawan pelanggaran melalui patroli rutin dan laporan masyarakat. Langkah ini diambil untuk menekan perilaku parkir sembarangan sejak dini tanpa harus selalu menggunakan tindakan represif.

“Penataan parkir adalah bagian dari strategi besar Dishub untuk mewujudkan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan. Kami berharap masyarakat turut mendukung dengan mematuhi rambu serta aturan parkir demi kelancaran mobilitas di kawasan perkotaan,” pungkasnya.

