Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Direktur RSUD R. Syamsudin S.H atau Bunut, Yan Yan Rusyandi, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), bukan lagi Peraturan Wali Kota (Perwal) seperti sebelumnya.
Dia menambahkan, perubahan dasar hukum tersebut mengikuti amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengubah regulasi pentarifan BLUD dari Perkada menjadi Perda.
“Dulu tarif BLUD ditetapkan lewat Perwal, terakhir dibuat tahun 2016. Namun sejak diberlakukannya Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), maka dasar hukum tarifnya berubah,” ujar Yan Yan, di dampingi Wadir pelayanan sekaligus ketua Tim Tarif, dr. Asep Saepuloh dan Kabag Keuangan,Jhoni kepada sejumlah awak media, di Ruang Humas RSUD Syamsuddin SH, Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah Perda itu disahkan, pihaknya bersama Wali Kota dan Dewan Pengawas melakukan pembahasan sebelum pemberlakuan resmi pada April 2025.
“Begitu Perda berlaku, otomatis Perwal tarif yang lama tidak lagi berlaku,” katanya.
Salah satu tarif yang menjadi sorotan publik adalah layanan rawat jalan. Tarif yang sebelumnya Rp40 ribu kini menjadi Rp65 ribu sesuai ketentuan dalam Perda PDRD.
“Angka Rp65 ribu itu dihitung berdasarkan unit cost yang meliputi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, dan pelayanan di luar obat,” jelasnya.
Yan Yan menegaskan, penetapan tarif dilakukan berdasarkan hasil survei ability to pay dan willingness to pay masyarakat.
“Kalau ada keluhan soal mahal, sampai saat ini kami belum menerima laporan. Justru dibanding rumah sakit lain, tarif kita termasuk paling murah. Banyak yang sudah Rp100 ribu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tarif tersebut hanya berlaku bagi pasien tunai. Sementara untuk masyarakat yang sudah terdaftar dalam Universal Health Coverage (UHC) melalui BPJS, layanan tetap gratis sesuai ketentuan rujukan.
“Asalkan masyarakat mau mengurus BPJS, tidak akan dikenakan tarif itu. Jadi tidak benar kalau kenaikan tarif ini disebut ugal-ugalan. Dari Rp40 ribu jadi Rp65 ribu itu penyesuaian wajar sejak 2016,” pungkasnya.
Tarif Rawat jalan Diatur Lewat Perda, RSUD Bunut Pastikan Kenaikan Berdasar Perhitungan Rasional
