Tarif Rawat jalan Diatur Lewat Perda, RSUD Bunut Pastikan Kenaikan Berdasar Perhitungan Rasional
Wartawan Iyus FirdausPelitasukabumi.id – Direktur RSUD R. Syamsudin S.H atau Bunut, Yan Yan Rusyandi, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), bukan lagi Peraturan Wali Kota (Perwal) seperti sebelumnya.Dia menambahkan, perubahan dasar hukum tersebut mengikuti amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang…

