Pelitasukabumi.id – Upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas S. Herdiawan, menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D).
Perjanjian tersebut merupakan tahap VII antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah, Rabu (15/10/2025) di Pendopo Sukabumi.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menjelaskan, PKS OP4D merupakan langkah sinergis untuk memperkuat sistem perpajakan secara nasional dengan mempertemukan kepentingan fiskal pusat dan daerah dalam satu irama.
“Kerja sama ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui penyelarasan sistem dan basis data perpajakan antara pemerintah pusat dan daerah. Ini bagian dari amanat besar dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujar Askolani.
Wabup Andreas menegaskan, Kabupaten Sukabumi siap mendukung langkah strategis ini sebagai bagian dari reformasi fiskal menuju tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Sinergi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak serta memastikan setiap rupiah yang terhimpun kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
Penandatanganan dilakukan secara daring, dengan Wabup didampingi Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sukabumi. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas basis pajak, memperkuat pengawasan, serta memacu optimalisasi penerimaan daerah secara berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Daerah, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Keuangan, Kepala Bappenda, Plt. Kepala BPKAD, Sekretaris Bapelitbangda, Sekretaris DKIP, serta Kabag Hukum dan Kabag Kerja Sama Setda Kabupaten Sukabumi.
Kolaborasi Pajak Pusat-Daerah, Wabup Andreas Tegaskan Komitmen Wujudkan Kemandirian Fiskal Sukabumi
