Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Badan Pengelola Investasi Danantara menggelar Sosialisasi Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa di Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi, SH., MH. bersama seluruh jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan adanya jaminan dalam setiap proses pengadaan.
Penjaminan berfungsi tidak hanya sebagai mekanisme pengendalian risiko proyek pemerintah, tetapi juga memberi manfaat besar bagi UMKM yang sering terkendala modal dan agunan saat mengikuti tender.
Melalui produk penjaminan seperti surety bond, Jamkrindo membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban tanpa mengganggu likuiditas usahanya.
Plt. Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari menegaskan pentingnya peran lembaga penjamin seperti Jamkrindo dan Jamkrida Jatim dalam memastikan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan terukur.
“Kehadiran penjaminan memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sesuai amanat Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024,” ujar Abdul Bari.
Ia menambahkan, regulasi tersebut menjadi pendorong bagi perusahaan penjaminan untuk terus memperluas kontribusi dalam mewujudkan pengadaan yang transparan, efisien, dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai kegiatan ini penting untuk memperkuat transparansi dan profesionalisme dalam proses pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
“Pengadaan yang berintegritas adalah salah satu pilar utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang efektif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Timur Dr. Kuntadi menekankan komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pengadaan yang berintegritas.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo dan Jamkrida Jatim merupakan langkah strategis memperkuat sistem pengendalian risiko.
“Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum agar pelaksanaan pengadaan berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepatuhan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Bari menyampaikan bahwa Jamkrindo akan terus memperkuat sinergi dengan LKPP, lembaga perbankan, dan ekosistem penjaminan untuk meningkatkan efektivitas layanan.
Upaya tersebut dilakukan melalui transformasi digital sistem penjaminan serta peningkatan literasi bagi pelaku usaha agar proses pengadaan berjalan cepat, efisien, dan terintegrasi.
Perusahaan Penjaminan Sinergi Wujudkan Pengadaan Barang dan Jasa yang Transparan di Jawa Timur
