Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman memaparkan berbagai langkah yang telah ditempuh Pemkab Sukabumi dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pemaparan tersebut disampaikan pada Hybrid Meeting Sosialisasi Pencegahan TPPO yang digelar Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Kamis (25/9/2025), di Pendopo Sukabumi.
Ade menjelaskan, Pemkab Sukabumi telah menyiapkan regulasi yang lengkap, mulai dari peraturan daerah, peraturan bupati, hingga pembentukan Gugus Tugas TPPO.
“Kami sudah memiliki perda, perbup, dan gugus tugas untuk menangani isu ini,” tegasnya.
Selain itu, upaya pencegahan juga dilakukan melalui pendekatan berbasis masyarakat yang melibatkan DP3A, perangkat daerah, dan organisasi masyarakat.
Pemkab juga mempercepat layanan pengaduan, memberikan pendampingan bagi korban, serta merumuskan kebijakan perlindungan perempuan di tingkat kabupaten hingga desa.
“Semua langkah ini kami lakukan agar kasus TPPO bisa ditekan bahkan dihilangkan dari Sukabumi,” ujar Ade.
Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, mengapresiasi keseriusan Pemkab Sukabumi.
Menurutnya, forum ini menjadi ajang refleksi dan penyusunan strategi jangka pendek maupun panjang dalam penanganan TPPO.
“Sukabumi sudah menunjukkan komitmen yang kuat. Penguatan gugus tugas TPPO seperti yang dilakukan di Sukabumi ini perlu diadopsi daerah lain,” kata Aang.
Sekda Ade Paparkan Langkah Pencegahan TPPO di Forum Nasional
