Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi membuka kembali penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Gudang.
Selain itu, Kejari juga tengah menyelidiki dugaan korupsi retribusi tempat wisata yang dikelola Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, Rabu (17/9/2025), menyebutkan kedua perkara itu sudah masuk tahap penyidikan. Dalam kasus Pasar Gudang, pihaknya telah memeriksa saksi dan ahli.
“Kerja sama dengan Koperasi Pasar Gudang terindikasi menimbulkan kerugian negara. Kerugian sedang dihitung dan kami targetkan perkara ini segera tuntas,” ujar Ade.
Sementara itu, penyidikan terhadap Disporapar terkait dugaan penyalahgunaan retribusi dari lokasi wisata yang seharusnya menjadi pemasukan pemerintah daerah.
“Sudah ada lima saksi yang diperiksa, dan kerugian negara masih dalam perhitungan,” jelasnya.
Sejumlah aktivis Kota Sukabumi mendukung langkah Kejari menuntaskan kasus ini. Namun mereka berharap penyidikan tidak sekadar gertakan.
“Kasus Pasar Gudang ini seperti tidak berujung. Dulu Kajari sebelumnya juga janji usut tuntas, sekarang Kajari baru pun berjanji hal yang sama. Kita tunggu buktinya,” kata aktivis LSM Palapa Cakti, E. Rohman.