‎Wali Kota Dorong Penguatan Industri Pangan Rumah Tangga Lewat Pelatihan CPPB-IRTP

Wartawan Iyus Firdaus
‎
‎Pelitasukabumi.id – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan bahwa industri rumah tangga pangan memiliki peran penting dalam penyediaan pangan yang terjangkau sekaligus bergizi bagi masyarakat.
‎
‎Kendati demikian, tantangan terbesar yang dihadapi pelaku usaha adalah penerapan standar mutu dan keamanan pangan.


‎
‎Kegiatan bimbingan teknis dan pelatihan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRTP) di Kota Sukabumi, berlangsung di Hotel Laska Sukabumi pada Selasa (19/8/2025).
‎
‎Dia berharap, melalui kegiatan tersebut para pelaku usaha dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola usaha pangan rumah tangga agar produk yang dihasilkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga aman dikonsumsi.


‎
‎“Dengan pengetahuan yang baik, industri rumah tangga pangan akan semakin mampu bersaing dan berkontribusi dalam ketahanan pangan daerah,” ujarnya.
‎
‎Berdasarkan data tahun 2025, jumlah industri rumah tangga pangan (IRTP) di Kota Sukabumi tercatat sebanyak 283 unit dengan total produk mencapai 898.


‎
‎Data ini menunjukkan peluang bisnis yang sangat besar sekaligus potensi pengembangan usaha yang berkelanjutan.
‎
‎“Selain memastikan proses produksi yang sesuai standar, pelaku usaha juga harus mengasah keterampilan tambahan agar dapat terus berkembang,” tambahnya.
‎
‎Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada BPOM, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, serta para penggiat UMKM di Kota Sukabumi.
‎
‎Menurutnya, dukungan berbagai pihak menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam meningkatkan mutu dan keamanan pangan rumah tangga.


‎
‎Lebih jauh, Ayep Zaki menegaskan kegiatan ini sejalan dengan misi Pemerintah Kota Sukabumi, yakni mengembangkan sumber daya manusia berbasis vokasi, meningkatkan keterampilan masyarakat, serta memperkuat kualitas layanan kesehatan.
‎
‎“Semua ini bermuara pada terwujudnya masyarakat Kota Sukabumi yang inovatif, mandiri, agamis, dan nasionalis,” ungkapnya.
‎
‎Ia juga mendorong seluruh pelaku usaha pangan rumah tangga untuk memiliki Sertifikat Produksi Pangan IRTP sebagai bukti bahwa produk telah memenuhi standar kelayakan konsumsi.
‎
‎Hal ini sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang pedoman penerbitan sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga.
‎
‎Salah satu kewajiban bagi pemegang SPP-IRT adalah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).
‎
‎Di akhir sambutannya, Wali Kota menekankan bahwa industri rumah tangga pangan merupakan sektor strategis dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus pertumbuhan ekonomi lokal.
‎
‎“Mari jadikan pelatihan ini sebagai momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem pangan yang sehat, aman, dan berdaya saing,” pungkasnya.
‎
‎Dinas Kesehatan Kota Sukabumi menggelar Bimbingan Teknis Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) Batch II yang diikuti 300 pelaku usaha dengan dukungan DAK POM 2025. Kegiatan ini menjadi lanjutan dari Batch I yang sebelumnya diikuti 200 peserta pada Mei lalu.
‎
‎Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraini, menyampaikan Bimbingan Teknis Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) Batch II diikuti 300 pelaku usaha dengan dukungan DAK POM 2025.
‎
‎Kegiatan ini menjadi lanjutan dari Batch I yang sebelumnya diikuti 200 peserta pada Mei lalu. Di mana bimtek ini bertujuan meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus melindungi konsumen.
‎
‎“Kami ingin memberikan pemahaman tentang Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB-IRTP), mendorong pelaku usaha memperoleh sertifikat produksi pangan, serta meningkatkan kualitas dan keamanan produk,” ujarnya.
‎
‎Peserta mendapat pembekalan terkait regulasi pangan, keamanan pangan, teknologi pengolahan, pemasaran, perizinan PIRT, sertifikasi halal, kemasan dan label, hingga penggunaan bahan tambahan pangan.
‎
‎Materi tersebut diharapkan memperkuat kapasitas pelaku usaha dalam memenuhi standar keamanan pangan. Sebagai hasil, peserta akan memperoleh Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang menjadi syarat izin edar melalui OSS.
‎
‎“Semoga kegiatan ini mampu mengakselerasi kesadaran pelaku usaha menjaga mutu pangan demi mewujudkan Kota Sukabumi Bercahaya dan Bahagia,” pungkas Galih.

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik dalam Pengelolaan Pengaduan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *