Sulitnya Tegakkan Perda, Petugas Masih Kucing-kucingan dengan PKL di Jalan Ahmad Yani‎

‎Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi masih menemui banyak kendala, terutama di kawasan Jalan Ahmad Yani yang dikenal padat oleh aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).

‎Petugas kerap kali harus “kucing-kucingan” dengan para pedagang yang membandel dan kembali menggelar lapaknya di badan jalan begitu petugas lengah.

‎Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Kurnia Rahmandani, menyebutkan bahwa keberadaan PKL di Jalan Ahmad Yani menjadi salah satu titik yang paling sulit ditertibkan.



‎Meski telah diimbau berulang kali agar tidak berjualan di badan jalan, mereka tetap kembali saat petugas tidak berada di lokasi.

‎”PKL di Ahmad Yani itu bandel-bandel. Sudah diarahkan masuk ke gang-gang sekitar, tapi ketika anggota Satpol PP tidak ada, mereka balik lagi ke badan jalan dan itu menyebabkan kemacetan,” ungkap Dani, Jumat (1/8/2025).


‎Masalah ketertiban tidak hanya datang dari PKL, namun juga dari rendahnya kesadaran berlalu lintas masyarakat. Banyak pengemudi ojek daring (ojol) yang masih menaikkan atau menurunkan penumpang di tempat yang dilarang.

‎Hal ini menurutnya menambah beban pengawasan bagi petugas yang jumlahnya terbatas. Sehingga penertiban yang dilakukan petugas seperti tak pernah ada ujungnya.

‎”Kita tidak bisa melakukan patroli setiap jam, menit, dan detik. Karena itu, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) agar kekacauan ini tidak semakin lepas kendali,” jelasnya.

‎Dani menegaskan bahwa semangat penertiban dari pemerintah harus diimbangi dengan kesadaran dari para pedagang dan pengguna jalan agar tercipta situasi kota yang lebih tertib dan nyaman.

‎Ia menekankan bahwa pemerintah tidak pernah berniat memberangus PKL, melainkan menata dan memberdayakan mereka sesuai amanat Perda Nomor 10 Tahun 2013.

‎”Penataan ini sudah berjalan sejak 2015 melalui berbagai sosialisasi. Pemerintah berpihak, tapi aturan harus ditegakkan. Satpol PP hanya menjalankan fungsi penindakan bila ditemukan pelanggaran, berkoordinasi dengan Dinas Komindag selaku pemangku otoritas,” terangnya.

‎Tudingan bahwa pemerintah melakukan pembiaran juga ditepis olehnya. Menurut Dani, baik Satpol PP maupun Dishub rutin turun ke lapangan, terutama di titik-titik rawan pelanggaran.

‎Namun, keterbatasan jumlah personel menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan di lapangan.

‎”Setiap regu hanya berjumlah sekitar enam sampai tujuh orang. Kita pakai sistem plotting, dengan menempatkan personel pada jam-jam tertentu mulai dari pagi hingga sore. Di sela waktu istirahat, posisi diisi oleh petugas Polper,” katanya.

‎Melihat keterbatasan sistem kerja konvensional yang ada, Dani pun menyarankan agar penanganan ketertiban kota ke depan mulai beralih ke sistem digital yang lebih adaptif dan efisien.

Bagikan Pelitasukabumi.id
Baca Juga :  DLH; Sebanyak 90 Persen Pelaku Usaha Melaksanakan Pengelolaan Lingkungan Sesuai Dengan Dokumen Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193