Wartawan Usep Mulyana
Pelitasukabumi.id – Dalam upaya memperketat pengawasan terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api (senpi) di kalangan masyarakat, Sat Intelkam Polres Sukabumi Kota bersama Baintelkam Mabes Polri menginisiasi kegiatan sosialisasi aturan hukum senpi non organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga.
Kegiatan yang digelar di kawasan Selabintana, Rabu (11/6/2025), turut melibatkan Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Perhutani, serta unsur terkait lainnya.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, menyampaikan bahwa wilayah Sukabumi yang masih memiliki hutan lebat dan populasi satwa liar, termasuk babi hutan, kerap menjadi sasaran kegiatan berburu.
Namun, praktik berburu tersebut tidak jarang melanggar aturan dan berisiko menimbulkan korban jiwa. “Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para atlet menembak dan masyarakat tentang penggunaan senjata api untuk berburu secara legal,” ujar AKP Astuti.
Dia menambahkan, penggunaan senpi dalam kegiatan berburu wajib mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022. Di dalamnya, diatur bahwa senpi peruntukan olahraga hanya boleh digunakan oleh mereka yang memiliki izin resmi dari kepolisian.
Selain itu mereka juga dibekali dengan rekomendasi dari Perbakin, pemerintah daerah, serta harus melaporkan kegiatan berburu secara administratif sebelum dan sesudah dilakukan.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan perburuan harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepemilikan senjata api rakitan atau senjata locok dilarang keras dan diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 20 tahun.
”Melalui forum ini, kami mendorong para pemilik senpi untuk taat hukum, serta mengimbau masyarakat yang menyimpan senjata ilegal agar menyerahkannya secara sukarela ke aparat,” tegasnya.
Ketua Bidang Buru Perbakin Jawa Barat, Bayu Purnama, menyambut baik kegiatan tersebut sebagai momentum penyegaran terhadap regulasi kepemilikan senpi bagi para pemburu.
Di sisi lain, Kepala Balai TNGHS Budhi Candra menyebut kegiatan ini sangat relevan untuk memperkuat pengamanan kawasan taman nasional.
Menurutnya, edukasi semacam ini dapat memperkuat peran Polisi Kehutanan (Polhut) dalam upaya penertiban aktivitas ilegal di area konservasi.
“Kami berharap lewat sosialisasi ini, koordinasi dan pengawasan dapat semakin efektif, dan kawasan TNGHS tetap kondusif dari ancaman perburuan liar,” pungkas Budhi.