Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Kantor Pertanahan Kota Sukabumi kembali menyapa masyarakat melalui program LARASITA (Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah), yang kali ini dilaksanakan di Kelurahan Karamat pada Rabu (4/6/2025).
Layanan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat secara langsung di wilayah tempat tinggalnya.
Program LARASITA bertujuan mempercepat proses administrasi pertanahan, memangkas biaya transportasi warga, serta meningkatkan literasi hukum terkait kepemilikan tanah.
Layanan bersifat mobile ini menjadi alternatif yang efektif bagi masyarakat yang mengalami kendala untuk datang ke kantor pertanahan.
Antusiasme warga terlihat sejak pagi. Salah satunya disampaikan Ketua RT 01 RW 01 Kelurahan Karamat, Yati Murniati.
Ia mengungkapkan bahwa kehadiran LARASITA sangat membantu, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau tanggungan keluarga di rumah.
Ia juga mengapresiasi penyampaian informasi yang dinilai mudah dipahami dan bermanfaat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Herman Saeri, menegaskan bahwa program LARASITA akan terus digelar secara berkala di berbagai kelurahan.
“Seluruh lapisan masyarakat berhak mendapat akses yang setara terhadap layanan pertanahan, tanpa hambatan jarak maupun waktu,” ujarnya.
Selain pelayanan pengurusan sertifikat tanah, kegiatan LARASITA juga menjadi sarana edukasi langsung kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas dan tertib administrasi pertanahan.
“Hal ini sejalan dengan misi Kantor Pertanahan dalam meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan hak atas tanah,” tuturnya.
Kegiatan yang sama dilaksanakan setiap hari Rabu di kelurahan-kelurahan yang telah dijadwalkan, tambahnya.
Informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan waktu pelaksanaan dapat diakses melalui akun Instagram resmi Kantor Pertanahan Kota Sukabumi di @kantahkotasukabumi.
Melalui LARASITA, diharapkan terwujud pelayanan pertanahan yang inklusif, efisien, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.