Wartawan M. Ikram
Editor Nabil
Pelitasukabumi.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat keras terbatas sepanjang April hingga Mei 2025. Sebanyak 19 terduga pelaku diamankan, terdiri dari 13 pelaku peredaran sabu dan ganja, serta 6 pelaku peredaran obat keras terbatas.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (28/5/2025), menyebut identitas para pelaku mulai dari usia 19 hingga 50 tahun, dengan latar belakang bervariasi, mulai dari kurir baru hingga pengedar yang sudah beroperasi hampir setahun.

Mereka ditangkap di 16 lokasi berbeda, termasuk di Kecamatan Cikole (2 kasus), Warudoyong (4), Cisaat (1), Baros (1), Citamiang (2), Gunungpuyuh (2), Lembursitu (1), Sukalarang (1), Cireunghas (1), dan Sukabumi (1).
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi 250,31 gram sabu, 9,73 gram ganja, 40 butir psikotropika, 11.666 butir obat keras, 11 timbangan digital, 20 ponsel, serta 2 alat isap sabu (bong). Bila diuangkan, nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp436 juta dan diperkirakan mampu menyelamatkan 12.700 jiwa dari ancaman narkoba.
Rita membeberkan bahwa modus operandi pelaku bervariasi, ada yang bertransaksi langsung dengan pembeli, ada pula yang menggunakan sistem tempel, yaitu meletakkan barang di lokasi tertentu sesuai arahan. Dalam pengungkapan ini, peran masyarakat cukup penting karena banyak informasi awal diperoleh dari laporan warga.
Hingga kini, ke-19 pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 111, 112, 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; serta Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Selain AKBP Rita mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. “Kami membuka ruang bagi warga untuk melapor melalui call center 110 atau nomor WhatsApp Polisi Siap Mangga di 0811654110,” tegasnya.
Ke depan, Polres Sukabumi Kota berencana meningkatkan upaya pencegahan dengan memperkuat sosialisasi di sekolah, kampus, dan lingkungan masyarakat.
Langkah ini penting agar generasi muda tidak terjerumus dalam jeratan narkoba yang terus mengintai. Selain itu, pihak kepolisian juga akan menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memperluas jangkauan edukasi bahaya narkoba di tingkat akar rumput.