Baznas Kabupaten Sukabumi Salurkan Kursi Roda Gratis dan Modal Usaha Mikro

Wartawan Nabil

Pelitasukabumi.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi secara rutin menyalurkan bantuan berupa kursi roda setiap bulan bagi pemohon yang memenuhi syarat.

Wakil Ketua II Baznas, H. Endin Badrudin, menyebut jumlah kursi roda disiapkan sesuai jumlah pengajuan, mencakup kursi roda dewasa dan anak-anak, serta alat bantu dengar.

Sasaran bantuan adalah penyandang disabilitas dan lansia (jompo). Pemohon wajib melampirkan KTP, KK, SKTM, dan surat pengantar dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan.

“Bantuan kursi roda ini gratis, tidak ada pungutan biaya,” kata Endin saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (28/5/2025).

Guna memvalidasi data sesungguhnya, Baznas melakukan survei lapangan. Jika lokasi pemohon jauh, UPZ setempat akan mengonfirmasi keberadaan pemohon. “Kami pastikan setiap bantuan tersalurkan sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Baca Juga :  Muhibah Ramadan Istimewa Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi di Yayasan Al-Rahimiyyah,

Selain bantuan alat, Baznas menyediakan bantuan modal usaha kecil, dengan plafon antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Bantuan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan tambahan modal.

Menurut Endin, besaran modal usaha ditetapkan sesuai kemampuan Baznas dan potensi usaha penerima. Ada contoh pedagang cilok yang awalnya menerima bantuan kecil, kini usahanya berkembang pesat dan memiliki beberapa pegawai.

“Memang idealnya modal usaha bisa di atas Rp5 juta, tapi kami harus adil karena dana zakat diperuntukkan bagi delapan asnaf sesuai Surat At-Taubah ayat 60,” pungkasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193