Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi terus mengintensifkan langkah penataan kota dengan menertibkan reklame yang tidak memiliki izin resmi. Kegiatan penertiban tersebut dilakukan di kawasan pertigaan Pintu Hek, Kecamatan Cikole, pada Kamis (17/4/2025).
Kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan keteraturan tata ruang sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penertiban dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), serta melibatkan lintas dinas seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa reklame yang tidak mengantongi izin resmi bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga tidak memberikan kontribusi terhadap kas daerah. Oleh karena itu, reklame-reklame seperti itu akan ditindak tegas.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman. Semua pelaku usaha wajib mematuhi aturan perizinan dan memberikan kontribusi yang sah kepada daerah melalui pajak dan retribusi,” ujar Ayep.
Ia juga mendorong para pengusaha untuk segera melengkapi izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin tayang, serta kewajiban retribusi. Menurutnya, semua hasil dari penertiban ini akan digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kebersihan kota.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, mengungkapkan bahwa terdapat 149 titik reklame yang tengah diperiksa legalitasnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 titik diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
“Verifikasi masih berlangsung. Kami cek kelengkapan izin sewa lahan, izin tayang, PBG, serta pajak reklame. Jika ditemukan pelanggaran, maka kami akan lakukan penertiban dan mengarahkan pemiliknya untuk segera mengurus perizinan,” jelas Ayi.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan secara bertahap dan terintegrasi dengan dinas teknis agar hasilnya objektif dan sesuai prosedur. Setelah seluruh proses verifikasi selesai, tindakan di lapangan akan segera dilaksanakan.