Menteri ATR/BPN Tegaskan Distribusi Lahan Harus Memenuhi Unsur Pemerataan dan Keadilan

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti adanya ketimpangan dan belum meratanya penguasaan lahan di Indonesia.

Merujuk data dan fakta yang ada kata Nusron, bahwa 46 persen lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) saat ini dikuasai oleh sekitar 3.500 perusahaan.

Jika didetailkan ujar Nusron yang didampingi Wakil Wali Kota Bobby Maulana, dari ribuan perusahaan tersebut sebagian besar terafiliasi pada hanya 60 kelompok usaha.

“Kondisi ini mencerminkan belum adanya pemerataan dan keadilan dalam distribusi pemanfaatan lahan,” kata Politikus Golkar tersebut.

Hal itu disampaikan Nusron saat mengikuti acara Pengajian Umum dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan Persatuan Umat Islam (PUI) di Pondok Pesantren Syamsul Ulum, Rabu (16/4/2025),

Dia menyatakan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan lahan-lahan negara yang belum berstatus HGU atau HGB agar dapat dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi baru.

Saya tegaskan, di sinilah pentingnya menghadirkan pelaku-pelaku usaha yang lebih beragam agar tercipta pemerataan, keadilan, dan kesinambungan ekonomi,” ujarnya.

Langkah tersebut kata dia, bukanlah upaya pengambilalihan lahan yang telah dikuasai, melainkan mendorong pengusaha dan kekuatan masyarakat baru agar berperan menciptakan ekonomi baru.

Baca Juga :  Sebanyak 265 dari 521 WBP Lapas Sukabumi Dapat Remisi Umum, 3 Lainnya Dinyatakan Bebas

“Yang terjadi adalah selama ini minat terhadap pengelolaan lahan hanya didominasi pihak-pihak tertentu, sehingga perlu adanya keterlibatan lebih luas dari berbagai unsur masyarakat,” terang Nusron.

Ia juga menyebutkan bahwa pelibatan organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan PUI sangat mungkin dilakukan dalam pengelolaan lahan.

Meski demikian, Nusron menjelaskan bahwa keterlibatan institusional ormas tersebut masih belum dibahas secara teknis.

“Salah satu poin dalam MoU adalah mengorganisir masyarakat terutama masyarakat pribumi agar dapat berpartisipasi aktif dalam pemanfaatan lahan,” kata dia.

Terkait persoalan hunian tetap bagi warga terdampak bencana yang tinggal di atas lahan HGU, Nusron menegaskan bahwa hal itu menjadi tanggung jawab Kementerian Perumahan.

Namun, ia menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk menyiapkan lahan bila diminta, serta bersedia menjembatani jika terjadi kendala dengan pihak seperti PTPN.

Menanggapi isu politik nasional, Nusron menepis anggapan adanya “matahari kembar” dalam pemerintahan Prabowo.

Ia menilai pertemuan sejumlah menteri dengan Presiden Jokowi di Solo sebagai bentuk penghormatan kepada sosok yang lebih tua. “Itu mantan menteri Pak Jokowi, wajar kalau bawahan datang ke mantan atasan,” ujarnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193