Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, Jumat (11/4/2025).
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, hadir mewakili Bupati Sukabumi dalam rapat yang berlangsung di Aula DPRD dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali.

Seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan mereka, baik secara lisan maupun tertulis. Fraksi-fraksi yang memberikan pandangan meliputi Partai Golkar, Gerindra, PKS, PDIP, PAN, PKB, Demokrat, dan PPP.
Dalam penyampaiannya, masing-masing fraksi memberikan masukan, tanggapan, serta catatan strategis terhadap substansi perubahan Perda, terutama yang berkaitan dengan optimalisasi penerimaan daerah melalui sektor pajak dan retribusi.
Fraksi-fraksi juga menyoroti pentingnya transparansi, efisiensi pemungutan, serta keadilan dalam penerapan kebijakan pajak dan retribusi. Beberapa fraksi meminta agar pemerintah daerah memperhatikan dampak ekonomi terhadap masyarakat kecil saat menetapkan tarif baru.
Rapat ini menjadi bagian penting dari proses legislasi daerah, yang menunjukkan keterlibatan aktif DPRD dalam memastikan kebijakan fiskal daerah disusun secara partisipatif dan akuntabel. Seluruh pandangan fraksi akan dijawab secara resmi oleh Bupati Sukabumi pada rapat paripurna mendatang.