Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, DPRD secara resmi menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj Wali Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, serta dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, Pj Sekda Andang Tjahjandi, unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, camat, dan lurah.
Agenda rapat mencakup dua pembahasan utama, yaitu penyampaian laporan hasil kegiatan reses Anggota DPRD Masa Persidangan Ke-II dan persetujuan LKPJ Pj Wali Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
Dalam penyampaian hasil reses, sembilan fraksi DPRD melaporkan berbagai aspirasi masyarakat yang telah dihimpun dari berbagai daerah di Kota Sukabumi.
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menekankan bahwa LKPJ merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pembangunan Kota Sukabumi selama tahun anggaran 2024 mengalami peningkatan yang signifikan. Ini berkat koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, serta dukungan dari masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ayep Zaki menegaskan bahwa rekomendasi DPRD atas LKPJ ini akan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran untuk tahun-tahun mendatang.
Dia tidak menampik masih adanya tantangan dan kekurangan yang harus terus diperbaiki dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Di akhir rapat, apresiasi disampaikan kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan LKPJ, khususnya Panitia Khusus DPRD yang telah bekerja keras memberikan masukan dan evaluasi.
“Dengan persetujuan DPRD ini, diharapkan perencanaan dan pembangunan Kota Sukabumi ke depan semakin baik dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.