Wartawan Agus Setiawan
Pelitasukabumi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/3/2025). Rapat tersebut membahas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati.
Nota penjelasan bupati memuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, serta Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan lainnya.
Dalam agenda utama rapat, setiap fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Raperda yang diajukan oleh Bupati Sukabumi.
Fraksi Golkar dan PAN menekankan pentingnya objektivitas dalam pembahasan dan meminta agar pembahasan dilakukan sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Sementara Fraksi Gerindra mendorong agar BPR Sukabumi tidak hanya mengalami perubahan status tetapi juga bertransformasi menjadi BPR Syariah agar lebih inklusif dan sesuai dengan visi religius Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga mengusulkan opsi untuk membuka peluang Initial Public Offering (IPO) agar BPR dapat tumbuh mandiri tanpa ketergantungan terhadap modal pemerintah.
Sementara itu, Fraksi PKB menekankan empat aspek penting dalam perubahan ini, yaitu peningkatan tata kelola perusahaan, akses layanan keuangan bagi UMKM, kajian mendalam terhadap dampak perubahan, serta strategi penguatan modal agar bank ini dapat bersaing di industri perbankan.
Fraksi PKS juga menyampaikan dukungan dengan beberapa catatan, di antaranya evaluasi komprehensif terhadap operasional BPR Sukabumi, peningkatan profesionalisme SDM, serta optimalisasi penerimaan daerah melalui dividen.
Fraksi PKS juga mendorong agar transformasi ini diarahkan menjadi BPR Syariah agar lebih selaras dengan karakteristik masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Fraksi PDI-P lebih menyoroti peran BPR Sukabumi dalam menekan angka kredit macet serta meningkatkan dukungan terhadap UMKM dengan persyaratan pinjaman yang lebih fleksibel.
Sementara itu, Fraksi Demokrat menekankan pentingnya sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat agar perubahan yang dilakukan benar-benar dipahami dan diterapkan dengan baik.
Fraksi ini juga menyoroti fenomena pinjaman informal yang marak di masyarakat, seperti “Bang Emok,” dan berharap BPR Sukabumi dapat menjadi solusi dengan menghadirkan layanan keuangan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat kecil.
Dari sisi Fraksi PPP, fokus utama adalah menjadikan BPR Sukabumi sebagai salah satu pilar utama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi ini mendorong agar bank yang baru ini memberikan kemudahan permodalan kepada UMKM.
Tidak hanya itu, dalam praktik berusaha selalu mengedepankan tata kelola yang transparan, profesional, serta akuntabel. PPP juga menyoroti pentingnya dukungan perbankan terhadap program-program desa, termasuk dalam penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).
Setelah mendengar seluruh pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, merangkum poin-poin penting yang telah disampaikan.
Budi menyatakan bahwa secara umum, fraksi-fraksi memberikan berbagai catatan, saran, dan pertanyaan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa perubahan nomenklatur dan badan hukum BPR Sukabumi benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat dan daerah.
“Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, Ketua DPRD meminta agar Bupati Sukabumi memberikan jawaban atas seluruh pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD pada Rapat Paripurna berikutnya yang dijadwalkan pada 12 Maret 2025,” ujarnya.
Jawaban tersebut diharapkan dapat memberikan klarifikasi, keterangan, serta langkah konkret yang akan diambil sebagai penyempurnaan dari Raperda yang diusulkan.
Dengan demikian, diharapkan perubahan status BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.