RPPLH Kota Sukabumi Acuan Kebijakan Lingkungan dan Pemerataan Pembangunan

Wartawan Iyus Firdaus

Pelitasukabumi.id – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah tuntas menyusun Rancangan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai dokumen strategis untuk perencanaan pembangunan berbasis ekoregion, yang saat ini telah menjadi Peraturan daerah (Perda).

Penyusunan RPPLH ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengharuskan setiap daerah memiliki pedoman pengelolaan lingkungan hidup jangka panjang.

Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam kebijakan pembangunan selama 30 tahun ke depan, lebih panjang dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar, mengungkapkan bahwa RPPLH sangat penting dalam perencanaan kebijakan di daerah.

Dokumen ini akan digunakan dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang menjadi dasar bagi dokumen perencanaan seperti RPJPD, RPJMD, hingga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” kata Rizan saat di konfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Minggu (16/2/2025).

Mengacu pada hal itu lanjut dia kebijakan pembangunan di Kota Sukabumi akan lebih selaras dengan kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan setempat.

Baca Juga :  Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran di Sukabumi, Wamen Ossy: Ini Pengakuan Negara

Dia menambahkan, DLH telah melalui tahapan pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi pada tahun 2024. Bahkan, materi teknis dalam RPPLH sudah digunakan dalam penyusunan RPJMD yang akan dibahas pada awal tahun 2025.

Namun, pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait RPPLH mengalami keterlambatan dan baru disahkan pada awal tahun 2025.

Rizan menegaskan bahwa salah satu isu krusial dalam RPPLH adalah daya dukung dan daya tampung lingkungan, khususnya terkait dengan sumber daya air. Sebagai contoh, Kecamatan Cikole saat ini sudah mengalami keterbatasan dalam daya dukung dan daya tampung air.

“Pembangunan pemukiman atau infrastruktur di wilayah tersebut harus dikaji ulang dan diarahkan ke kecamatan lain yang masih memiliki kapasitas lingkungan yang memadai,” terang dia.

Melalui RPPLH, kebijakan pembangunan di Kota Sukabumi tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dan pertumbuhan wilayah, tetapi juga keseimbangan lingkungan.

Begitu pun pemerataan pembangunan menjadi salah satu tujuan utama agar tidak semua aktivitas ekonomi dan pemukiman terpusat di satu wilayah. “RPPLH akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan pembangunan yang lebih adil,” tandasnya.

Bagikan Pelitasukabumi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Punten Teu Kenging Copas nya, Mangga hubungin IT Pelitasukabumi.id 081563116193