Wartawan Iyus Firdaus
Pelitasukabumi.id – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka, dua di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara satu lainnya berasal dari pihak swasta.
Dua ASN yang ditangkap berinisial AR dan VS. AR diketahui menduduki jabatan eselon III B di Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, sedangkan VS merupakan staf di Disdagin dan baru diangkat menjadi ASN pada tahun 2020.
Diketahui ternyata kedua tersangka terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang pada tahun anggaran 2022 saat AR masih menjabat sebagai Kepala Bidang di Disdagin.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk pendampingan administrasi bagi kedua ASN tersebut.
Namun, jika terbukti bersalah dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, keduanya akan dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Sukabumi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.
Kasus tersebut kata AKBP Saiman, menjadi perhatian publik, mengingat peran ASN dalam menjaga integritas pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pegawai yang terlibat dalam tindakan melawan hukum, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.